Jumat, 21 Januari 21, 2025 – 12:05 WIB
Kalarang, Viva – Kedua negara telah ditangkap dan Kantor Kejaksaan Distrik Torkhang rusak.
Menurut Muhammad Artsyad, kepala kejahatan khusus jaksa penuntut (Kasi Pidzus), Muhammad Artsyad Liga mengambil beban.
Menurutnya, tersangka pertama adalah pejabat fungsional (TPI), distrik Pakuakhi. Sebagai Koordinator AS, TPI, TPJung Passair, Distrik Teluku, ini.
“Dua tersangka memerangi korupsi dan sekarang diletakkan di Pusat Penahanan Pra-persidangan penggalangan dana,” katanya 31, 2025.
Baca juga:
Boyamin melaporkan bahwa Tinhin akan melaporkan korupsi parut laut, analisis ini
Berengsek
Dalam hal ini, manajer TPI sebagai guru yang menyatukan keranjang dan nelayan. Kemudian, melalui TPI, Pemerintah Daerah akan mengumpulkan 3,5 persen dari keuntungan ikan untuk menyimpan Cash Regoce Jenderal (RKUD) regional.
“Tambahan satu persen dari nelayan dan keranjang akan diambil dari 3,5 persen. Tersangka tambahan ini dijelaskan oleh tersangka oleh tersangka melalui koperasi nelayan.”
Arsad melanjutkan, tiket ke wilayah daerah dipertimbangkan dengan bukti dari tahun 2020 hingga 2024. Di sini, perbendaharaan kawasan itu adalah 3,5%.
“Ada perbedaan bagi mereka yang dibayar ke Departemen Keuangan Regional. Jumlah total negara adalah Rp. 527 juta,” katanya.
Menambahkan Arsy, dua tersangka didakwa. Dia mencatat bahwa dia masih mungkin jumlah lelang ikan untuk tersangka baru.
“Kemudian, ketika persidangan ditentukan. Kami juga melihat bukti pengadilan, sekarang kami memiliki cukup bukti untuk dua keterampilan,” katanya.
Baca juga:
Pengemudi PDIP Crrred tidak memanggil panggilan KPK dari kasus Masicu
PT di PT Sompamina telah memasang 3 tersangka di pompa bensin Gaspamina, siapa Anda?
Pada 2018-202, KPK sedang menyelidiki korupsi korupsi PTI Somerina (Forserero) korupsi pompa bensin.
Viva.co.id
21 Januari 2025