14 Februari, 14 Februari 2025 – 07:40 Wrap
Jakarta, Viva – Pengadilan Distrik Jakarta Selatan belum menerima Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal Sekretaris PDIP, Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal St. Hasto Cristto. Itu tidak diterima oleh hakim pertama karena dianggap berlumpur atau tidak jelas.
Baca juga:
Tolak Hasto Pertama, Khusus: Hakim dapat menjaga kemerdekaan
“Permintaan Applderant atas pemohon,” kata Djumo, Kamis, 13 Februari, persidangan Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Jumonto.
Kemudian, tidak menerima atau menolak makna makna konvensional dari pengadilan yang diadopsi.
Baca juga:
KPK melakukan tiga tersangka pada korupsi di ASP
Berengsek
Ilro Crystala Awal Pendengaran
Karena cacat resmi, pernyataan hakim, karena cacat formal tersedia. Dengan demikian, hakim tidak memasukkan zat yang diberikan oleh responden.
Baca juga:
Asibi Polic Peenherem KPT-PAP-PARG-PARG-PARG-PARG-PARGRY HATI MENDENGARKAN
Jyo, disebut “undang -undang prosedur sipil,” sorotan gugatan tidak menjelaskan arti dari gugatan:
1. Berdasarkan Surat Kekuatan yang ditentukan dalam Pasal 123 paragraf;
2. Pengadilan tidak memiliki dasar hukum;
3. Kesalahan ke pengadilan secara langsung diskualifikasi konsorsium atau pluralium;
4. Pengadilan memiliki bus masalah, bus Nova, atau korupsi yurisdiksi absolut atau relatif.
“Jika Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 50 dan Petisi, Pemerintah adalah Pasal 1 Hukum Konstitusi.
Kemudian, suara Pasal 50:
Undang -undang yang perlu kita uji legal setelah Konstitusi Republik Indonesia 1945.
Pasal 51, mungkin, pemohon menggambarkan pemohon dan transmisi aplikasi.
Jika hakim menyatakan klaim gugatan tersebut, pernyataan klaim dinyatakan sebelum bukti gugatan tersebut. Hakim meninjau persyaratan untuk kesesuaian kasus ini.
“Jika permintaan tidak berdasar, putusan ditolak oleh permintaan,” kata paragraf 4 dari legislatif MC.
Memengaruhi Hukum
Jika hakim mengatakan dia tidak menerima klaim kasusnya, responden dapat lagi merujuk ke pengadilan.
Jika masalah tidak diterima oleh hakim, itu tidak tergantung atas dasar Nebis.
Meskipun hakim menolak kasus kasus tersebut. Kasus ini kemudian akan diberikan ke pengadilan atau tidak ke pengadilan karena nama Nebis.
Halaman berikutnya
2. Pengadilan tidak memiliki dasar hukum;