KPK Membuka Persyaratan Penting untuk Ekstradisi Singapura Paulus

Minggu, 16 Februari 2025 – 06:13 WIB

Jakarta, Viva – Komisi Kompraksi Korupsi (ICRC) menemukan bahwa Singapura adalah salah satu kondisi untuk ekstradisi oleh pemerintah di layar. Persyaratan ini secara akurat yakin akan kelanjutan dari proses hukum.

Baca juga:

Setelah walet pendahuluan pertama, KPC memeriksa Xasto Christiano minggu depan

Utusan CPK Tessa memiliki perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Makharchika Somto, Indonesia dan Singapura. Oleh karena itu, KPK bersama -sama dengan semua lembaga yang relevan berfokus pada menyelesaikan tuntutan ekstradisi dari negara tersebut.

“Jika salah satu dari mereka kemudian disita, itu dapat dituntut dalam kasus ini, bahkan jika ini dikonfirmasi pada hari Minggu, bahkan dalam kasus ini, bahkan jika itu dituntut.”

Baca juga:

Xasto adalah yang pertama, kehilangan manajemen KPK: tidak diterima sebagai cinta

Tessa mencatat bahwa pemerintah Indonesia dijadwalkan mengirim file untuk ekstradisi perdagangan minggu depan.

“Di Indonesia, kerja sama diperlukan antara KPK, kantor KPC, hukum dan polisi, kami mencari kesamaan di sana,” katanya.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal CPK LAE: untuk mempertimbangkan kembali kondisi awal tersangka PDIP Hasto

Sudah diketahui bahwa Paulus Cannes adalah pengungsi KPK di negara bagian KPP elektronik. Tarns dimulai pada 19 Oktober 2021, ke daftar pencarian pop (EPO).

Berengsek

Juru Bicara CPK Tesaa Maharchika

Tannos di Singapura berhasil ditahan, lembaga korupsi, Biro Korupsi (CPIB). Sebelum mengalami otoritas yang ditangkap Singapura untuk membantu penangkapan pengungsi Departemen Hubungan Internasional Polisi Nasional.

Pada 17 Januari 2025, jaksa jenderal ditangkap oleh Theannes, menurut Singapori. Sejauh ini, pemerintah Indonesia sedang diekstradisi oleh Tannos.

Menteri Hukum (Markus) harus diserahkan selama 45 hari untuk menyelesaikan surat kabar AI Agta Agras, dan 3 Maret 2025, harus diserahkan.

“Tapi aku tidak tertawa sampai 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat, dia bertemu di Jakarta setelah konferensi pers.

Setelah menyelesaikan dokumen, ekstradisi Repatman menjelaskan bahwa pengadilan Singapura akan diserahkan.

Namun, menurut sektor Tannosaary, menurutnya, pemerintah Indonesia gagal mengganggu prioritas.

Berengsek

Pengungsi E-KTP Disorder, Paulus Tannes

Pengungsi E-KTP Disorder, Paulus Tannes

Namun, adalah optimis bahwa proses meminta ekstradisi Tanannos yang dikirim oleh Indonesia dapat optimis.

Saat ini, hukum Indonesia (apartemen), Kepolisian Nasional (Polre), Kekuatan Manajemen (Kemenlo), proses penerapan ekstradisi.

“Kami juga membentuk tim kerja antara Kemensum, KPK, Polre, sebelum dan sebelum Kementerian Luar Negeri,” tambahnya. (Ana)

Halaman berikutnya

Tannos di Singapura berhasil ditahan, lembaga korupsi, Biro Korupsi (CPIB). Sebelum mengalami otoritas yang ditangkap Singapura untuk membantu penangkapan pengungsi Departemen Hubungan Internasional Polisi Nasional.

Cum montok meminta foto, ini benar!



Sumber