20 Februari, Sabtu – 2025 – 22:20 WIB
Jakarta, Viva – Presiden Pabouo Bankiano mendistribusikan aturan baru yang terkait dengan pekerja / pekerja yang berakhir di akhir tempat kerja (PHK). Korban untuk memecat melalui pernyataan ini memiliki hak untuk menguangkan 60% dari gaji mereka selama 6 bulan.
Baca juga:
Ahy mengembangkan indikator Probouu Sukanto dalam Koalisi Indonesia
Aturan ini mencakup perubahan dalam volume ke -37 tahun 2025 dan program amandemen 2025 (JKP). Aturan ini ditandatangani oleh ProAutowo pada 7 Februari 2025.
“Keuntungan uang tunai yang diberikan setiap bulan akan menjadi 60 persen dari gaji selama maksimal 6 bulan,” PM adalah Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca juga:
Meminta pengusaha untuk tidak membawa petani tidak membawa, pabouwo: Saya sangat senang untuk Anda
Berengsek
Presiden Indonesia Praboian Sucanto XVIIII Upacara Pembukaan Muslim XVIIII XVIIII (Nor Sumber: Nutube: Pemenang Sekretariat YouTube)
Bekerja dengan karyawan yang dikeluarkan oleh pengusaha – gaji pengusaha adalah gaji pengusaha dan batas yang lebih tinggi dari gaji yang ditetapkan. Batas gaji yang tinggi adalah RP. 5.000.000.
Baca juga:
Prabowo kembali meminta dirinya untuk disebut Presiden ke -8 Indonesia
“Ketika melebihi batas upah tertinggi, ia menjelaskan bahwa ia digunakan sebagai dasar untuk pembayaran uang tunai di batas atas,” jelasnya.
Pasal 11 JKP dijelaskan bahwa JKP lebih rendah dari 0,3% dari bulan ini atau lebih rendah dari menentukan 0,46% dari gaji bulan ini.
Pekerja / pekerja tidak mengklaim sebagai hak istimewa jika pekerja tidak mengklaim sebagai manfaat dari JKP, tidak berlaku untuk bantuan JKP.
Jika perusahaan dinyatakan bangkrut atau ditutup sesuai dengan batas maksimum, manfaat JKP dibayar dengan pekerjaan.
Halaman berikutnya
Pekerja / pekerja tidak mengklaim sebagai hak istimewa jika pekerja tidak mengklaim sebagai manfaat dari JKP, tidak berlaku untuk bantuan JKP.