Polisi melarang bus menggunakan tanduk telolet, hancur

Minggu, 20 Februari 2025 – 13:54 WIB

Jakarta, Viva – Anak -anak di sisi jalan jalan di mana pengemudi ingin memainkan tanduk untuk pengemudi sering diharapkan memiliki tanduk telolet. Namun, di sisi lain, alasan kecelakaan itu beberapa kali beberapa kali.

Baca juga:

Tersangka menyebut Nikita Mirzani menjadi yang paling bahagia

Oleh karena itu, metropolitan Jakarta melarang penggunaan kendaraan yang tidak memiliki kendaraan atau tanduk telladet. Karena itu mengarah pada risiko kecelakaan.

“Kepala polisi mengatakan dengan sangat keras, risiko kecelakaan karena itu sangat keras karena tanduknya, karena sangat keras.” Minggu.

Baca juga:

Pekerjaan ini dipecat pada guru Viral, guru Sausus, yang merupakan berita terbaru mereka

Ade ary juga mengingatkan bahwa penggunaan tanduk yang tidak cocok untuk teknologi (puisi) adalah pelanggaran hukum.

Menurut Pasal 285, dalam paragraf 22 UU No. 22, 2009, lalu lintas mobil dan transportasi, transportasi – ini harus memenuhi persyaratan teknis dan jalan dalam hal tanduk.

Baca juga:

Ditangkap di polisi SUGA SUGA SUMPLES

“Pelanggaran manajemen ini mungkin menghadapi sanksi sesuai dengan aturan saat ini,” katanya.

“Selain mengganggu konsentrasi mobil lain, suara tanduk, yang terlalu keras, dapat menyebabkan lalu lintas,” lanjutnya.

Berengsek

Tellet Horn Hunting

Foto:

  • Viva.co.id/muxamad righthin

Petugas Kepolisian Nasional menekankan bukan tanduk, bukan sebagai puisi, tetapi juga peningkatan bus yang digunakan. Suara -suara ekstrem tanduk tidak hanya terganggu oleh mobil lain, tetapi juga menarik perhatian anak -anak yang mengejar atau memblokir tanduk.

Kemudian jumlah orang yang terakumulasi untuk merekam atau memotret tanduk atau difoto dengan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas.

“Selain itu, lebih mungkin memanggil tanduk kendaraan dengan sengaja,” katanya.

Penggunaan tanduk termolet, serta untuk transaksi keamanan. Ada 21 bus menggunakan operasi “Typolet”, yang dicatat sampai operasi keamanan.

Halaman berikutnya

Sumber: viva.co.id/muxamad righthin

Halaman berikutnya



Sumber