Senin, Senin, 2025 – 01:01 WIB
Jakarta, Viva – Stasiun Kementerian Midema dan Kementerian Fish Works (KKP) memutuskan pemasangan penghalang laut dalam air. Dalam hal ini, partai di sekitarnya telah membayar denda administrasi Republik RP2 miliar sesuai dengan keputusan PT Tunas.
Baca juga:
Menteri TriHod mengatakan Kohod siap membayar Rp48 miliar, hukuman pengacara: tidak ada pemberitahuan
CEO dan Direktur Jenderal Pria Pung Nuzrooi Saxon (IPDKP) mengkonfirmasi direktur KKP KKP (denda administratif) diterima oleh CEO BKDP.
“Pembayaran denda administratif diterima dan PT TRPN menunjukkan kerja sama dalam proses mengatasi pekerjaan ini,” kata 2 Maret, pada 2 Maret 2025.
Baca juga:
Polisi disebut Sertifikat “Ski” Panel Laut Uripjaya
Berengsek
Direktur Jenderal Martim and Fisheries Resources (PSDKP), Changorang di Saxono
Foto:
- Viva.co.id/sherly (manerang)
Selain membayar proses, Pt Tahpn juga membuat panggangan laut tanpa instalasi yang tidak sah.
Baca juga:
Grider Bawtheway naik ke tahap investigasi, siapa tersangka?
Perusahaan telah mengakui bahwa perusahaan terhubung dengan penggunaan laut, termasuk validitas penggunaan maritim (PKBPRR), dan tanpa persetujuan validitas pasar (PKPPRR), termasuk persetujuan aliran dan hambatan laut.
Sebelumnya, KKP Melilaniions menyegel Mristha, Kabupaten Terbaik, Penyegelan Kegiatan Reklamasi yang dilakukan oleh PT TRPN di Jawa Barat dan penghalang laut dipasang.
Gerakan ini bertujuan melanggar Pasal 1821 dan mengatur jumlah 2023 dengan jumlah 2023 untuk mengatur aturan pemerintah pemerintah No. 2.
27 Februari 2025, Menteri Pertemuan dan Dewan Pembuatan Fisur dari IV “Komisi Sakty Veneve Sakti Junu Treen mengkonfirmasi bahwa ia mendukung pertimbangan kasus ini.
Prosedur, inspeksi, pelanggaran termasuk hukuman administratif terhadap PT TRPN, untuk mengelola bentuk melanggar prosedur hukum untuk perlindungan hukum.
Setelah selesainya kondisi ini, KKP mengulangi pentingnya mengikuti Sanut tentang penggunaan laut untuk menjaga pengelolaan air di ekosistem dan Indonesia.
Halaman berikutnya
Gerakan ini bertujuan melanggar Pasal 1821 dan mengatur jumlah 2023 dengan jumlah 2023 untuk mengatur aturan pemerintah pemerintah No. 2.