Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak tentang Tax Amnesty Jilid III

Jumat, 22 November 2024 – 18.27 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Kemenkeu) Kementerian Keuangan sudah buka suara terhadap usulan atau usulan tax amnesty. amnesti pajak Jilid III. Hal ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas).

Baca juga:

Ketahui aturannya! Kegiatan usaha makanan hiburan kasual kini dikenakan pajak

Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, pihaknya sedang mempelajari rencana tersebut.

“Untuk RUU Tax Amnesty, kami akan pelajari rencananya,” kata Dwi VIVA Jumat, 22 November 2024.

Baca juga:

Simak Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RIMisbakhun mengatakan, rancangan undang-undang amnesti pajak diusulkan oleh komisi XI DPR RI. Ia mengatakan, pembahasannya masih dalam tahap awal yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.

Gambar pajak

Foto:

  • pexels.com/Natalia Vaitkevich

Baca juga:

DPRD DKI sedang membahas pemungutan pajak di kantin sekolah

“Selaku ketua komisi, 19 November 2024.

Misbahoon mengatakan, program amnesti pajak ini sebaiknya dibahas dan dilaksanakan pada tahun 2025. Sebab tahun ini merupakan waktu yang tepat, karena berkaitan dengan pembayaran pajak pada tahun 2024. Dengan demikian, memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menata kembali sektor perpajakan secara menyeluruh.

“Saya kira tahun 2025 akan lebih baik karena nanti di tahun 2025 pemotongan matidia amnesti pajak “Ini tahun 2024, jadi kita akan jernihkan hati untuk menyelesaikan bidang perpajakan ke depan,” ujarnya.

Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan

Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan

Selain itu, Direktur Eksekutif Pratama Creston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono t.amnesti kapak Pengulangan yang terus-menerus ini menimbulkan rasa ketidakadilan. Sebab, para penghindar pajak mendapat karpet merah karena membayar pajak dengan tarif khusus. Tarif khusus ini lebih rendah dibandingkan tarif normal dalam UU Perpajakan.

Sedangkan wajib pajak harus membayar pajak dengan tarif standar. Kondisi seperti ini bisa menimbulkan antipati di kalangan wajib pajak yang berhak, jelasnya.

Ia mengatakan, wajib pajak yang patuh dikira tidak patuh dalam membayar pajak. Sebab, pemerintah akan memberikan tax amnesty pada jilid selanjutnya.

“Pernyataan tersebut semakin beralasan karena ketika ada kebijakan ada perlakuan tidak adil dari pemerintah amnesti pajak“, – dia menekankan.

Halaman berikutnya

“Saya kira tahun 2025 akan lebih baik, karena tahun 2025 batas tax amnestynya adalah tahun 2024, sehingga ke depan kita sudah lebih jernih dalam menghadapi bidang perpajakan,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber