Bea Cukai Langsa cegat pengiriman satu juta batang rokok ilegal

Kamis, 3 Oktober 2024 – 15:19 WIB

VIVA – Pada Senin (23/09) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramia, Kecamatan Birem Bayen, Aceh, Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai. ).

Baca juga:

Ekspor rempah campuran primer bea dan cukai Tanjungpinang

“Ini merupakan langkah yang kesepuluh kalinya kami lakukan dan kami tidak akan menghentikan pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan penertiban yang tegas guna mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya. penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Juga penerapan langkah nyata dalam rangka pemberantasan peredaran rokok di wilayah Aceh,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Operasi tersebut bermula dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk. Mendapat informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai Langsa langsung bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga dilalui muatan tersebut. Akhirnya pihak Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Baca juga:

Satgas HARUS menghentikan operasional PT XFA AI, ada sejumlah pelanggaran di sini

Petugas mengejar kendaraan sasaran dan menemukannya berhenti di sepanjang Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramia, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Ternyata pengemudinya meninggalkan kendaraan tersebut. Akhirnya petugas selamat. Kendaraan beserta isinya muatannya mereka bawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menyita 1 juta 190 ribu batang rokok ilegal merek Manchester Royal Red, H&D Classic, dan Luffman. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp 2,83 miliar, dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai sebesar Rp 2,02 miliar. Saat ini seluruh barang bukti hasil tindakan tersebut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Meski pelaku tidak ditemukan di TKP, namun Bea dan Cukai Langsa tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di kemudian hari.

Baca juga:

Kenaikan Cukai Rokok 2025 Dibatalkan, Pelaku Industri Berharap Cukai Tak Naik Signifikan di 2026

Sulaiman menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan cukai. Menurut dia, tindakan pemaksaan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari penyebaran produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas.

Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Langsa, pihaknya mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan tingkat kesadaran, memberikan informasi dan bekerja sama dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Langsa. memerangi peredaran rokok ilegal. Hal ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan menjaga stabilitas perekonomian negara. Lebih lanjut, Sulaiman juga mengatakan keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat.

Partisipasi masyarakat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran di bidang cukai. Kami berharap koordinasi ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. dia menyimpulkan.

Bea Cukai Langsa mencegat penyelundupan rokok ilegal senilai Rp2,83 miliar

Bea Cukai Langsa mencegat kiriman 119 dus rokok ilegal berisi 1.190.000 batang rokok dengan nilai total Rp2,83 miliar.

img_title

VIVA.co.id

3 Oktober 2024



Sumber