Seorang pria di Tangerang melukai rekannya dengan pisau karena sering mengadu ke manajemen

Kamis, 3 Oktober 2024 – 16:01 WIB

Tanggerang, VIVA – DAN, (29) Pria yang berprofesi sebagai karyawan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku ditangkap setelah menyerang rekannya dengan pisau. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata pisau tajam dan dibantu rekannya D alias Kuro (29).

Pelaku melakukan penikaman karena merasa kasihan pada korban, Ambo (29), karena korban kerap melaporkan hal tersebut kepada atasannya yang mengaku dalam keadaan tidak baik-baik saja.

Sasarannya serangan jantung, pelaku menggunakan pisau menusuk perut kanan bawah korban, sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, kata Kamis, 2 Oktober 2024.

Usai penikaman, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Neglasar Kota Tangerang saat hendak melarikan diri.

Pelaku dan korban saling mengenal dan merupakan rekan kerja. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban karena sering mengadukan penganiayaan yang dilakukan atasannya di tempat kerja, ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP yaitu sengaja menimbulkan kerugian yang berat dan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga:

MPR RI menyetujui pembentukan 3 badan baru



Sumber