Pemerasan Pengguna Narkoba, 4 Anggota Polda Jatim Gadungan Ditangkap

Kamis, 3 Oktober 2024 – 21:04 WIB

Surabaya, LANGSUNG – Petugas Badan Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim menangkap 4 orang yang berpura-pura menjadi polisi dan memeras pengguna narkoba. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Baca juga:

29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Disita dari Jaringan Internasional, Tersangka Tunggu Hukuman Mati

Keempat tersangka tersebut yakni HRP (36) asal Magersari, KA (46) asal Porong, MAA (23) asal Kandy, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian MRF (21) asal Kabupaten Gresik. Sedangkan korban diketahui berinisial S bernama MRF.

Wadir Reskrim Polda Jatim Kompol Suryono menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MRF mengajak korban mengonsumsi sabu di Semampir, Surabaya pada 1 September 2024.

Baca juga:

Lab Obat digerebek di rumah mewah Serang Banten, cetak 6,9 juta pil PCC hanya dalam 3 bulan

“Usai meminum sabu tersebut, saudara MRF menyuruhnya untuk mengantongi sabu tersebut di dompet korban,” kata Suryono di Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dalam perjalanan pulang, S bertemu dengan tiga orang yang diduga anggota Polda Jatim. Mereka kemudian membawanya ke minimarket dan menjelaskan bahwa mereka menangkap korban karena kepemilikan sabu.

Baca juga:

173 Orang Diinterogasi Terkait Kasus Firli Bahuri, Siapakah Mereka?

Kemudian S dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling. Di dalam mobil, ketiga tersangka bertingkah seperti interogator polisi dan sesekali menghina korban. Tangan korban juga diborgol. Tersangka juga mengacungkan korek api yang menyerupai pistol.

Akhirnya tersangka menuntut uang sebesar Rp50 juta. Setelah itu, korban menghubungi pamannya dan meminta bantuannya untuk menyiapkan uang yang diinginkan tersangka. Namun disepakati Rp 15 juta, kata Suryono.

Keesokan harinya, paman korban mengajak tersangka menemuinya di sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, untuk menyerahkan uang. Rupanya, paman korban menghubungi polisi.

Nah, di tempat pertemuan itulah keempat tersangka ditangkap paman korban usai memberikan uang kepada tersangka.

Sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam, uang dan korek api berbentuk senjata untuk menakut-nakuti masyarakat, STNK, uang tunai Rp 100.000, gelang, dan sepeda motor, jelas Suryono.

Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman berikutnya

Keesokan harinya, paman korban mengajak tersangka menemuinya di sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, untuk menyerahkan uang. Rupanya, paman korban menghubungi polisi.



Sumber