Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia, Kemenaker Jelaskan Arah Kebijakan Tahun 2025 – 2029

Jumat, 4 Oktober 2024 – 06:02 WIB

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyusun kebijakan ketenagakerjaan nasional yang komprehensif untuk tahun 2025-2029. Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan ekonomi global yang semakin berkembang.

Baca juga:

Wamenaker menjelaskan integrasi tiga unsur penguatan ekosistem ketenagakerjaan dengan mendukung pengembangan ketenagakerjaan

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan pekerja Indonesia memiliki keterampilan yang sesuai dan siap bersaing di pasar nasional dan internasional.

Pada diskusi panel di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/10/2024), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyoroti pentingnya transisi pekerja dari sektor berketerampilan rendah ke sektor berketerampilan menengah dan tinggi di panel. diskusi Tahun Keterampilan ASEAN 2025. – bagian yang memenuhi syarat.

Baca juga:

Kegiatan untuk menjamin perlindungan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk memulai budaya K3

“Dengan meningkatkan keterampilan tenaga kerja, kita tidak hanya akan menciptakan lebih banyak nilai tambah, tetapi juga membantu mengangkat perekonomian nasional keluar dari jebakan pendapatan menengah,” kata Sekjen Anwar.

Meski kebijakan tersebut membantu meningkatkan produktivitas, Sekjen Anwar mengakui terdapat tantangan yang serius. Salah satu tantangan utamanya adalah polarisasi penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor industri yang menunjukkan penurunan.

Baca juga:

Kementerian Ketenagakerjaan mengundang dokter spesialis untuk memperkuat promosi budaya K3 guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beliau menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pendidikan dan industri dalam hubungan dan koordinasi untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pasar tenaga kerja.

Kebijakan ketenagakerjaan ini memiliki peta jalan yang terbagi dalam empat fase yang akan memandu Indonesia menuju visi menjadi negara dengan angkatan kerja tertinggi pada tahun 2045.

Pada tahap pertama yakni periode 2025-2029, Kementerian Ketenagakerjaan akan menciptakan sistem pengembangan keterampilan yang komprehensif dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan pasar kerja. Memasuki fase kedua, 2030-2034, kebijakan yang diterapkan adalah pengembangan dan pemanfaatan sistem pengembangan keterampilan oleh pasar tenaga kerja.

Kemudian pada periode 2035-2039 akan dilakukan penguatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar ASEAN dan global. Periode puncaknya yaitu tahun 2040-2045 mengukuhkan tenaga kerja Indonesia sebagai top talent di pasar global.

Dengan arah kebijakan yang terstruktur dan fokus pada pengembangan keterampilan, ia optimis Indonesia dapat menghasilkan tenaga kerja yang produktif, inovatif, dan kompetitif di pasar global.

“Langkah ini menjadi kunci menghadapi perubahan dinamika kebutuhan pasar tenaga kerja di masa depan,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Pada tahap pertama yakni periode 2025-2029, Kementerian Ketenagakerjaan akan menciptakan sistem pengembangan keterampilan yang komprehensif dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan pasar kerja. Memasuki fase kedua, 2030-2034, kebijakan yang diterapkan adalah pengembangan dan pemanfaatan sistem pengembangan keterampilan oleh pasar tenaga kerja.



Sumber