Razman mengaku membagikan hasil USG Lolly atas perintah Wadel

Jumat, 4 Oktober 2024 – 14:06 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan, alasan terungkapnya hasil USG berjuluk Lolly Laura Meizani itu bukan atas kemauannya sendiri, melainkan atas perintah kliennya Vadel Bajideh.

Baca juga:

Nikita Mirzani dan Loli diinterogasi terkait Razmon Arif yang mempublikasikan foto USG tersebut.

“Jika Anda mengatakan bahwa Anda mengungkapkan informasi pribadi Anda, itu bukan keinginan saya, tapi atas permintaan Wadel,” kata Razman.

Apalagi, aksinya dinilai menanggapi tudingan Nikita Mirzani terhadap Vadel terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi di Loli.

Baca juga:

Sebelum diperiksa polisi, Wadel Badjide mendapat pesan romantis dari gadis cantik ini

Kedua, ini sebagai tanggapan atas tuduhan dalam laporan Waddell bahwa dia melakukan kekerasan atau hubungan intim dengan anak di bawah umur atau pelecehan seksual dan memerintahkan aborsi. Karena disebut sebagai aborsi dan Waddell disalahkan, keluarga bertanya kepada saya: “Pak, mohon berdiri dan ungkapkan ini,” kata Razman.

Baca juga:

Polisi: Wadel Badjide akan hadir hari ini

Menurut Razmon, meski tidak membeberkan nama rumah sakit dan nama dokter yang melakukan pemeriksaan USG pada Loli, hal itu tidak menjadi masalah.

Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani melapor ke Razman dan Vadel karena menyebarkan foto USG Lolly di salah satunya. konferensi pers yang mereka miliki.

“Yang terlapor ini inisial saudara RAN. Pelapor merasa sedih karena pelapor diduga memperlihatkan gambar USG anak korban atau anak pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Syam Indradi. Kamis, 3 Oktober 2024.

Niki memberi tahu Razman dan Wadel tentang Pasal 67 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang perempuan berinisial NM tentang adanya dugaan peristiwa keterbukaan informasi pribadi yang tidak ada hubungannya dengan dirinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi juncto Pasal 67 Ayat 2. Pasal 65 2. Dengan demikian, kejadian yang dilaporkan oleh saudari N.M. “terkait dengan kejahatan perlindungan data pribadi,” katanya.

Halaman selanjutnya

“Yang terlapor ini inisial saudara RAN. Pelapor merasa sedih karena pelapor diduga memperlihatkan gambar USG anak korban atau anak pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Syam Indradi. Kamis, 3 Oktober 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber