Predator anak yang menganiaya puluhan anak di Tangsel diancam akan dikebiri

Tanggerang, VIVA – Dua pelaku berinisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri terhadap puluhan anak di Tangsel, Banten. Polisi menggunakan sejumlah cara, termasuk kebiri.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Alvino mengatakan, berdasarkan pasal yang ada, ancaman pidana penjara hingga kebiri diberikan.

“Ya kita pakai pasal berlapis, salah satu pasalnya ancaman kebiri,” ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Lanjutnya, ketentuan hukum yang membolehkan tindakan kebiri kimia tertuang dalam PP Nomor 10000. 70/2020 Pasal 9 huruf b. Kejahatan seksual harus dihukum secara seksual. Pelanggar kebiri kimia dibarengi dengan rehabilitasi (ayat (7) Pasal 81 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan banyak pasal. Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Baca juga:

Saat kecil, sekolahnya sulit, Kagub Andra Soni bercita-cita mendirikan sekolah gratis di Banten

A. Pasal 81:
Ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 000.000.000,00 ( lima miliar rupee) akan dikenakan sanksi. ).

Ayat (2): Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menipu, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Baca juga:

Dimingi Mampu Membuka Aura, Guru Rezim Ngaji Membully 8 Anak di Tangerang Selatan

Pasal 76D: Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

B. Pasal 82:
Ayat (1): Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5,00 dikenakan biaya. .0OO.00 (Rp Lima Miliar).

Baca juga:

Pelecehan 8 Anak, Guru Mengaji di Tangsel Ditangkap Polisi

Ayat (2): Selain terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tambahan 1/3 (sepertiga) dari pidana pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E .

Pasal 76E: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk atau membiarkan seorang anak melakukan perbuatan tidak senonoh.”

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 83: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam juta rupee). denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 76F : Setiap orang dilarang mengatur, membiarkan, melaksanakan, memerintahkan atau ikut serta dalam penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

A. Pasal 6 Huruf C:
“Setiap orang yang berdasarkan jabatan, wewenang, kepercayaan atau kepercayaan yang timbul karena penipuan atau keadaan, atau mengambil keuntungan dari kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau secara salah membujuk orang tersebut untuk melakukan hubungan seksual atau perbuatan cabul, atau dia atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

B. Pasal 15 ayat (1) d
Ayat (1) Pidana menurut Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 ditambah 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, apabila: huruf g. ditransfer ke anak-anak.

Pasal terhadap tersangka M
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

A. Pasal 81:
Ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar). rupee) akan dihukum. ).
Ayat (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi semua
seseorang yang dengan sengaja menipu, melakukan serangkaian kebohongan, atau memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan dirinya atau orang lain.

Pasal 76D: Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

B. Pasal 82:
Ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar). rupee) akan dihukum. ).

Ayat (2): Selain terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tambahan 1/3 (sepertiga) dari pidana pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E .

Pasal 76E: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk atau membiarkan seorang anak melakukan perbuatan tidak senonoh.”

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

A. Pasal 6 Huruf C:
“Setiap orang yang berdasarkan jabatan, wewenang, kepercayaan atau kepercayaan yang timbul karena penipuan atau keadaan, atau mengambil keuntungan dari kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau secara salah membujuk orang tersebut untuk melakukan hubungan seksual atau perbuatan cabul, atau dia atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

B. Pasal 15 ayat (1) huruf g Ayat (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 Pasal 14 berjumlah 1/3 (sepertiga), apabila: huruf g. ditransfer ke anak-anak.

Lanjutnya, kedua tersangka ini juga akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan para tersangka yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Penyidik ​​sudah mengajukan permohonan pemeriksaan mental terhadap tersangka.

Diketahui, Dirjen ditangkap pada 25 September 2024 atas kasus terakhirnya pada September 2024 di Siputat, Tangerang Selatan. Sedangkan M yang berprofesi sebagai guru ngaji ditangkap pada 29 September 2024 di kediamannya dalam kasus pencabulan terhadap 8 anak di Siputat Tangerang Selatan.

Halaman selanjutnya

Pasal 76F : Setiap orang dilarang mengatur, membiarkan, melaksanakan, memerintahkan atau ikut serta dalam penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.



Sumber