PT SBS membantah melakukan transaksi terkait korupsi senilai Rp 80 miliar

Jumat, 4 Oktober 2024 – 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum PT Sariviguna Binasentosa (PT SBS) Frankie Sty Purba menegaskan, kliennya bukanlah swasta yang dibubarkan yang disebut-sebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Kastilia yang sedang berjalan.

Baca juga:

Dalam uji coba diketahui biaya peleburan yang dilakukan pihak swasta lebih murah dibandingkan PT Tima.

Pernyataan tegas tersebut juga mengklarifikasi informasi yang diberitakan salah satu media online nasional yang menyebut ada 136 transaksi senilai Rp 80 miliar yang dilakukan perusahaan metalurgi swasta dalam kasus timah tersebut.

“Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan pertimahan yang berkaitan dengan kerjasama metalurgi. Transaksi ini merupakan transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras, bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. kasus tersebut, kata Frankie dalam keterangannya kepada media.

Baca juga:

Persaingan akan membaik, aliran investasi asing

Sidang kasus korupsi bisnis timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Menurutnya, ada kesalahan dalam referensi informasi terkait pasal tersebut.

Baca juga:

Mantan menteri Singapura divonis 1 tahun penjara karena korupsi Rp 4,6 miliar

“Laporan ini menyesatkan dan memungkinkan memberikan informasi yang salah kepada masyarakat. Padahal, laporan tersebut hanya mengungkap sebagian fakta persidangan dan kemudian dikaitkan dengan kasus korupsi berat,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, perlu dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran sehingga berujung pada misinformasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menawarkan Kepala Bursa PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Dalam keterangannya, Chandra mengakui ada 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta dalam kasus timah tersebut.

Helena Lim Rich, Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani sebagai Ex-CEO PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra sebagai Ex-CFO PT Timah Tbk 2016-2020 dan MB Gunawan sebagai Direktur PT. Stanindo Inti Percasa.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, jaksa menawarkan Kepala Bursa PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui ada 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta dalam kasus timah tersebut.

Mengingat kesibukan Kementerian Agama, MUI mengusulkan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk membentuk Kementerian Haji khusus.



Sumber