KPK tengah mendalami kemungkinan aliran Dana Robet terkait kasus Abdulghani Kasuba

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 01:13 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdulghani Kasuba alias AGK. Kini kecil kemungkinannya ada aliran dana dari CEO PT. Ayah mineral Nusa Halmahera Nitiudo Wajo alias Haji Robert.

Baca juga:

KPK tertibkan penambangan liar di NTB senilai Rp 1,08 triliun per tahun

Informasi tersebut terungkap berdasarkan bukti terbaru dalam persidangan suap dan kepuasan Abdulghani Kasuba. Dalam persidangan terungkap sejumlah Rp 1 miliar disetorkan ke rekening asisten Abdulgani Kasuba, Ramazan Ibrahim.

“Tentunya (penyidikan) Haji R di persidangan mengatakan ada uang yang diterima dari dia untuk saudara AGK. Nanti kita dalami, menunggu laporan hasil persidangan JPU. Makanya kami juga khawatir,” kata Direktur Pansus Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga:

Terkait kasus Abdul Ghani Kasuba, KPK mengingatkan David Glenn Oye untuk kooperatif

Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (tengah)

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (tengah)

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi berada di urutan terbawah daftar lembaga hukum yang paling dipercaya masyarakat karena indikasi politik

Diketahui, Haji Robert diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024 sebagai saksi terkait kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba. Saat itu, dia diperiksa Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) terkait pemberian hadiah dan TPP AGK.

“Untuk SDM, penyidik ​​mendalami adanya rasa puas diri dan pencucian uang yang dilakukan AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, baru-baru ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerbitan izin di provinsi Maluku Utara. . Pemerintah.

Dari kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menjerat AGK dengan dugaan suap dan pencucian uang (AML).

Mulai Rabu, 22 Mei 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Typikor), perkara AGK berlanjut di Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap sebesar 5 miliar 60 ribu dolar AS, serta menerima bonus sebesar 99,8 miliar 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus ini, 4 orang penyuap AGK sudah diadili pada Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Keempatnya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Christian Wuisan (KW) selaku swasta, Dawood Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanuddin (AH) selaku Kepala Dinas. Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sembari mengembangkan kasus yang menjerat AGK, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru lagi.

Sedangkan dua tersangka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaymin Sirif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yakub.

Halaman selanjutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerbitan izin di provinsi Maluku Utara. . Pemerintah.

Halaman selanjutnya



Sumber