Mengingat kesibukan Kementerian Agama, MUI mengusulkan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk membentuk Kementerian Haji khusus.

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 01:20 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Uhuwa KH Cholil Nafis menyarankan kepada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Kementerian khusus Haji.

Baca juga:

Elit Demokrat Sado buka-bukaan soal rumor bakal jadi Menko AHY di Kabinet Prabowo

Dalam keterangan resminya, Cholil Nafis menilai Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kerap disibukkan dengan persoalan terkait haji.

Cholil Nafis dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 4 Oktober 2024 mengatakan, “Kementerian Agama RI seringkali disibukkan dengan penyelenggaraan haji.”

Baca juga:

Prabowo Dianggap Untung di Industri Tembakau, Ini Alasannya

Menurut Cholil, Kemenag juga kerap mendapat banyak perhatian dan risiko karena Kemenag merupakan perusahaan wisata haji terbesar di dunia yang dijalankan pemerintah melalui Kemenag.

“Karena persoalannya rumit dan berdampak pada umat, karena menyangkut ibadah tubuh sekaligus ibadah harta,” ujarnya.

Baca juga:

Prabowo Ingin Ganti Skema Subsidi BBM dengan Uang Tunai, ESDM: Tingkatkan Daya Beli

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dibentuknya badan serupa kementerian yang fokus menangani urusan haji.

Oleh karena itu, saya pribadi memikirkannya dan mengusulkan agar persoalan terkait haji, pengelolaan dana haji (BPKH) dan persoalan lain terkait haji dipisahkan dari Kementerian Agama, kata Cholil Nafees.

Dengan memisahkan urusan haji dari Kemenag, Ketua Kemenag meyakini Kemenag akan lebih memperhatikan agama lain dan hubungan sosial keagamaan, tidak hanya Islam.

“Haji harus menjadi lembaga atau kementerian tersendiri agar lebih fokus. Begitu pula Kementerian Agama RI yang harus fokus pada pengelolaan agama dan hubungan sosial keagamaan,” pungkas Cholil Nafis.

Halaman selanjutnya

Dengan memisahkan urusan haji dari Kemenag, Ketua Kemenag meyakini Kemenag akan lebih memperhatikan agama lain dan hubungan sosial keagamaan, tidak hanya Islam.



Sumber