MA mengatakan kenaikan gaji hakim disetujui Shri Mulyani

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 01:10 WIB

Jakarta, VIVA – Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengaku mendapat informasi soal kenaikan gaji hakim di seluruh Indonesia.

Baca juga:

MA akan bertemu dengan hakim kota berikutnya setelah mosi cuti bersama untuk meminta kenaikan gaji

Dikatakannya, telah dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan mengenai Peraturan Pemerintah Republik Tajikistan (PP) Nomor 94 Tahun 2012 “Tentang Hak Keuangan dan Kesempatan Hakim Mahkamah Agung”.

“Ada komunikasi antara MA, KemenPAN-RB, dan Kementerian Keuangan terkait PP 94,” kata Suharto saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga:

Sekjen DPR: Kami akan berhati-hati dalam menentukan tunjangan perumahan bagi anggota DPR

Soeharto mengaku sudah mendapat informasi mengenai pembahasan kenaikan gaji hakim, “Iya, sedang berjalan,” kata Soeharto.

Menurut informasi, gaji hakim Indonesia dinaikkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Namun, belum jelas kapan kenaikan gaji hakim akan berlaku.

Baca juga:

Tunjangan Anggota DPR Sedang Dipertimbangkan untuk Penggantian Rumah Dinas, Berapa Besarannya?

gambar seorang hakim yang sedang memutus suatu perkara

Tapi informasinya perjanjian itu benar-benar ada dan informasinya sudah ditandatangani kemarin oleh Menteri (Shri Mulyani), ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim melakukan protes karena gaji dan tunjangan saat ini tidak mencukupi. Oleh karena itu, para hakim mencanangkan gerakan yaitu “Gerakan Cuti Bersama Hakim Seluruh Indonesia”. Para juri akan menjalani cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

“Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia akan dilakukan serentak oleh ribuan hakim pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan kemerdekaan. hakim yang sudah bertahun-tahun terabaikan,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasid dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 September 2024.

Dia menjelaskan, protes tersebut akan ditangani oleh hakim daerah yang akan berangkat ke Jakarta. Para hakim akan mengadakan sidang dan meninjau tindakan serta akan berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional dan tokoh-tokoh yang masih berkepentingan dengan masalah peradilan.

Fauzan mengatakan, hal itu dilakukan atas dasar upaya memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Gerakan ini juga bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang sudah lama terpinggirkan.

Lebih lanjut, Fauzan memaparkan fakta dan informasi mengenai kesejahteraan hakim. Menurut dia, ada 11 fakta yang dipaparkan, antara lain gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang meningkat, hilangnya tunjangan yang mahal sejak 2012, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak merata, kesehatan mental, angka harapan hidup hakim yang menurun, perumahan dinas dan sarana transportasi yang tidak tepat.

Sehubungan dengan kejadian yang menyebabkan perpindahan proses tersebut, karena berdampak pada kesejahteraan keluarga hakim terkait dengan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai. Fauzan mengatakan, tidak ada risiko keamanan atau jaminan keamanan bagi keluarga hakim juga.

“Akibat tunjangan yang tidak disesuaikan selama 12 tahun, banyak hakim yang kini tidak mampu membawa keluarganya bekerja. Jika harus membawa seluruh keluarganya, hakim akan mengeluarkan biaya besar yang tidak mampu mereka keluarkan. .penghasilan mereka saat ini,” kata Fauzan.

Gerakan ini juga menekankan tidak adanya bias terhadap hakim perempuan. Fauzan mengatakan, hakim perempuan tidak terlalu tertarik dengan tugasnya.

Gedung Kementerian Keuangan.

Gedung Kementerian Keuangan.

Foto:

  • Arrijal Rahman/VIVAnews.com

Persyaratan lengkap perpindahan hakim di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Meminta Presiden Republik Indonesia segera meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Kesempatan Hakim Mahkamah Agung, serta menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan taraf hidup layak dan besarnya gaji hakim. kewajiban profesional.

2. Pemerintah diminta untuk menyiapkan peraturan perlindungan jaminan keselamatan hakim, mengingat banyaknya kejadian kekerasan yang terjadi terhadap hakim di berbagai bidang peradilan. Jaminan keamanan ini penting untuk menjamin hakim menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan intimidasi.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Persatuan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012 dan memastikan suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

4. Menghimbau kepada seluruh hakim di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim bersamaan dengan aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk aksi damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim merupakan isu yang sangat penting.

5. PP IKAHI hendaknya didorong untuk memperjuangkan rancangan undang-undang tentang kedudukan hakim agar dapat dipertimbangkan kembali dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) dan segera disetujui agar kesejahteraan hakim dapat diatur secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. tata krama . dasar hukum.

Halaman selanjutnya

Dia menjelaskan, protes tersebut akan ditangani oleh hakim daerah yang akan berangkat ke Jakarta. Para hakim akan mengadakan sidang dan meninjau tindakan serta akan berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional dan tokoh-tokoh yang masih berkepentingan dengan masalah peradilan.

Terpopuler: Adegan Terakhir Marissa Hake Sebelum Meninggal, Lolly Minta Maaf ke Nikita Mirzani



Sumber