Polisi sedang mencari wanita yang mendalangi perampokan di Bandara Soetta Paramount Utara

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 10:18 WIB

Tanggerang, VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 2 pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Parimetri Utara Bandara Soetta, Tangerang.

Baca juga:

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis gadis cantik di lemari itu

Perampokan terjadi pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Ada seorang korban berinisial PM (22) yang punggungnya terluka akibat terkena senjata tajam.

“Kami telah menangkap dua pelaku berinisial MM (27) dan AI (19) yang berdomisili di Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penggeledahan CCTV, mereka melakukan perampokan dengan kekerasan,” kata Wakapolres Bandara Sukarno-Hatta. AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu 5 Oktober 2024.

Baca juga:

Polisi telah menangkap dua pelaku kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Tangerang

Perempuan menjadi pendiri operasi perampokan

Baca juga:

Ayah dan anak pimpinan Pondok Pesantren di Bekasi itu diduga menganiaya santrinya selama 2 tahun

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, selain dua pelaku tersebut, ada satu lagi pelaku berinisial S, seorang perempuan, yang menjadi dalang aksi perampokan dengan kekerasan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan tim, pelaku ini direkrut oleh seseorang berinisial C. Yang bersangkutan adalah seorang perempuan yang merupakan tokoh ternama di kawasan Sengkareng, Jakarta Barat, mereka (pelaku) diminta oleh C untuk melakukan hal tersebut. ini untuk diberikan,” katanya.

Kejahatan bermula ketika korban perdana menteri dihadang oleh sebuah mobil yang membawa tiga orang tak dikenal.

Kemudian, korban langsung dianiaya dengan cara menusuk dan mengambil barang-barang berharga miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung dan kemudian harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah ditusuk, informan mengambilnya telepon genggam Pelapor itu punya merek Samsung A04E, kata Reza.

Terkait kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan melalui catatan tersebut televisi ditutup (CCTV) milik pihak administrasi bandara, yang akhirnya mengarah pada penemuan para pelaku kejahatan.

“Dua pelaku kami tangkap dua minggu setelah menerima laporan. Mereka terlacak di kawasan Sengkareng, Jakarta Barat. Dari sana kami mengira akan ditangkap dan satu lagi dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 1 dan 2 pasal 365 KUHP.

Halaman selanjutnya

Kejahatan bermula ketika korban perdana menteri dihadang oleh sebuah mobil yang membawa tiga orang tak dikenal.

Halaman selanjutnya



Sumber