Ketentuan dan cara mendaftarkan pendaftaran online, Arundeg bisa menjual gas-biji, yang merupakan gas 3 kg!

3 Februari 2025 – 17:26 WIB

Jakarta, Viva Baru -baru ini, pemerintah Indonesia baru -baru ini menetapkan kebijakan baru terkait dengan distribusi gas minyak cair (LPG), yang telah mengubah metode mendistribusikannya.

Baca juga:

Polisi Nasional meminta kewarganegaraan untuk menjaga ketertiban atas kekurangan gas LPG 3 kg

Dari 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak langsung diteruskan pada pengecer tradisional, tetapi langsung pada database pendaftar formal. Kebijakan ini diharapkan menyediakan 3 kg LPG dan harga yang lebih murah untuk masyarakat.

Dalam kebijakan ini, pemerintah memungkinkan semua orang mendaftarkan bisnis mereka untuk menjadi LPG dasar 3 kg LPG resmi 3 kg.

Baca juga:

3 kg LPG, panggilan ritel harus menambah modal untuk menjadi basis formal

Pengecer menjual 3 kg LPG yang dijual untuk mereka sebulan untuk mendaftarkan bisnis mereka secara resmi. Langkah ini, misalnya, di lapangan, harga LPG dilakukan untuk memastikan bahwa harga 3 kg sesuai untuk harga eceran tertinggi (XET) yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melebihi batas terbatas lainnya.

Pangkalan Insurina LPG 3 kg resmi kemudian dapat diakui secara publik, yang menunjukkan bahwa itu adalah pangkalan resmi mereka. Basis -basis ini juga harus mencakup biaya penjualan 3 kg LPG sesuai dengan HET saat ini.

Baca juga:

3 kg vendor gas mengeluh dari aturan baru di mana mereka tidak membeli perdagangan: orang miskin!

Gambar merekomendasikan bahwa untuk pengecer yang tidak ada (NIB), pemerintah akan mendaftar untuk mereka segera melalui sistem perizinan (OSS) untuk mendaftar. Berikut ini adalah penjelasan terperinci tentang kondisi dan metode untuk membagi agen LPG 3 kg

Persyaratan agen resmi 3 kg LPG

Berengsek

LPG 3 kg, putar kondisi giliran Anda akan membeli 3 kg LPG

Ada beberapa kondisi untuk seseorang atau orang dengan 3 kg LPG basis 3 kg, termasuk:

  1. KTP (sertifikat identitas)
  2. NPWP (nomor identifikasi wajib pajak)
  3. Dokumen yang mengkonfirmasi hak tanah kerja bisnis
  4. Lisensi Bisnis
  5. Dokumen, seperti Pameran Dagang, seperti Lisensi Render Perdagangan (SUP), Sertifikat Pendaftaran Perusahaan (TDP) dan izin lainnya
  6. Referensi bank dan dokumen tentang persetujuan lingkungan

Cara Mendaftar untuk Menjadi Agen Resmi untuk LPG 3 Kg Online

Berengsek

LPG 3 kg, putar kondisi giliran Anda akan membeli 3 kg LPG

LPG 3 kg, putar kondisi giliran Anda akan membeli 3 kg LPG

3 kg LPG Gas Basis dapat dieksekusi untuk mendaftar on line Sistem OSS dan situs kerja sama melalui saluran yang tidak dikenal.

  • Pendaftaran melalui sistem OSS

  1. Kunjungi Situs OSS resmi www.ots.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar” di sudut kanan atas.
  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan Nick, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  4. Periksa Konfirmasi dan Klik Kirim.
  5. Periksa email untuk mengaktifkan akun, lalu klik tautan yang dikirim.
  6. Sistem OSS mengirimkan kata sandi untuk mengakses akun Anda.
  7. Jika akunnya aktif, Anda dapat memilih lebih banyak angka (NIB) melalui menu “Perangkat Lunak” dan memilih Micros dan Lisensi Usaha Kecil (IUMK).
  8. Lengkapi profil bisnis dan terus berlaku untuk lisensi usaha. Setelah menyelesaikan informasi, klik “Proses NIB” dan “Lisensi Bisnis”, lalu cetak dokumen NIB.
  • Pendaftaran melalui situs kemitraan Peryamina

  1. Kunjungi situs tersebut https://keatraan.patria.com/register/.
  2. Pilih agensi LPG dan klik “Daftar.”
  3. Dokumen administratif penuh seperti KTP, NPWP, tanah dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Setelah Anda menyelesaikan semua persyaratan, Anda akan menerima sertifikat sebagai distributor resmi LPG resmi.

Halaman berikutnya

Sumber: Viva.co.id.id / Od Ali Wafa

IBL 2025 Ini adalah kompetitif karena tiga faktor



Sumber