Wamenaker berdiskusi dengan Duta Besar Indonesia di Qatar mengenai perluasan kerja sama di bidang pemukiman kembali pekerja migran.

Senin, 7 Oktober 2024 – 13:32 WIB

VIVA – Pertemuan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI Afriansiya Noor dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBP) untuk Qatar Bapak Ridwan Hasan pada Minggu (6/10/2024) di Sh. Qatar. Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Qatar, khususnya di sektor domestik.

Baca juga:

Pentingnya transisi menuju ekonomi hijau, Sekjen Kemnaker: bisa menciptakan lapangan kerja baru

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan Qatar. Salah satu poin utamanya adalah penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Jalur Tunggal (SPSK) yang merupakan satu-satunya mekanisme yang menjamin keselamatan penempatan pekerja migran Indonesia.

Baca juga:

Guna menciptakan tenaga kerja yang kompeten, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap 4 strategi peningkatan pelatihan vokasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa pekerja migran Indonesia hanya akan bekerja pada badan hukum dan bukan perseorangan. “Hal ini untuk menjamin perlindungan hukum dan kepercayaan pekerja,” kata Wamenaker.

Ia juga menjelaskan sistem penempatan terencana, dimana seorang pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu orang pekerja pada suatu posisi tertentu. Pekerjaan tersebut mencakup berbagai peran penting seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, sopir keluarga, dan pengasuh bayi.

Baca juga:

Penutupan WS ASEAN Competition Series Selecda, Wamenaker: Wadah Generasi Muda Tingkatkan Keterampilan Profesi

Lebih lanjut, ia menegaskan, seluruh perjanjian kerja harus mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Ketenagakerjaan di Qatar.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap aspek kerja sama ini tidak hanya saling menguntungkan, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berencana melaksanakan program penyambutan bagi pekerja migran Indonesia yang melibatkan KBRI Doha. Kehadiran KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja dan kepulangan para pekerja migran Indonesia, ujarnya.

Ke depan, ia berharap pada tahun 2025, Nota Kesepahaman dan Perjanjian Teknis (TA) tentang penempatan pekerja migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani.

Halaman selanjutnya

Kementerian Ketenagakerjaan juga berencana melaksanakan program penyambutan bagi pekerja migran Indonesia yang melibatkan KBRI Doha. Kehadiran KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja dan kepulangan para pekerja migran Indonesia, ujarnya.

Viral Video Mobil Belok Kanan di Gerbang Tol Bisa Dikenakan Sanksi



Sumber