Polisi sedang menyelidiki kasus penistaan ​​​​agama yang terkenal di Tiktok Ratu Entok tentang rambut Yesus

Senin, 7 Oktober 2024 – 13:54 WIB

Sumatera Utara, VIVA – Polda Sumut akan segera mengusut kasus penodaan agama yang dilakukan oleh tokoh Instagram dan TikTok kondang bernama Ratu Talisa atau akun media sosial Ratu Entok.

Baca juga:

Bisnis Afiliasi Tokopedia x TikTok: Cara Menghasilkan Uang Besar dari Rumah

Ratu Entok diduga melakukan penodaan agama Kristen di akun TikTok @ratuentokglowskincare miliknya. Seorang seleb TikTok bernama asli Irfan Satriya Putra menceritakan foto Yesus di ponselnya yang sedang memotong rambut panjangnya.

“Kamu mencukur. Hei! Kamu mencukur rambutmu. Jangan biarkan dirimu terlihat seperti perempuan, cukup. Cukur! Maka kamu akan seperti ayahnya,” kata Ratu Entok di akun TikTok miliknya.

Baca juga:

Gen Z lebih memilih TikTok daripada Google untuk pencarian informasi karena alasan ini

Kabid Humas Polda Sumut, Kompol. Hodi Vahyudi (BSPutra/VIVA)

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Berdasarkan perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

Baca juga:

7 Fakta ‘She Knows’ J Cole yang Bocor di TikTok Akibat Konspirasi Kasus P Diddy

Laporan terhadap Ratu Entok ini dikonfirmasi kepada wartawan oleh Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi pada Senin, 7 Oktober 2024. Dia mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.

“Tentunya setiap laporan polisi atau pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai mekanisme dan SOP,” kata Hodi.

Hadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian program persidangan dengan menunjuk pemeriksaan saksi dan pemanggilan Ratu Entok. Irfan Satriya Putra dimintai keterangan dan klarifikasi terkait perkataannya soal penodaan agama.

Polisi saat ini sedang mendalami dan melakukan penyidikan dari pihak pelapor. Masyarakat dimohon untuk tidak melakukan provokasi dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada polisi, jelas Hadi.

Sebelumnya, pelapor Ratu Entok Daniel Chandra mendesak polisi mengusut kasus penistaan ​​agama Ratu Entok.

Relebgram RE (Ratu Entok) dilaporkan atas penodaan agama dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena melukai hati masyarakat, khususnya komunitas Kristiani ketika membuat konten di media sosial, kata Daniel Chandra.

Halaman selanjutnya

Hadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian program persidangan dengan menunjuk pemeriksaan saksi dan pemanggilan Ratu Entok. Irfan Satriya Putra dimintai keterangan dan klarifikasi terkait perkataannya soal penodaan agama.

Halaman selanjutnya



Sumber