Saya menilai, keputusan gugatan PDIP terhadap Gibran Cavapres ditunda setelah pembukaan

Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:14 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang ditunda karena pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan PDI Perjuangan (PDIP). Uji coba baru akan digelar pada 24 Oktober 2024.

Baca juga:

Prabowo Pakai Dasi Hijau di Acara PKB: PDIP Merah Kalau Diundang

Dalam gugatannya, PDIP mempertanyakan keputusan KPU yang mengangkat Gibran Rakabuming Raka (cawapres) menjadi Wakil Presiden Indonesia.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat debat CPSU.

Baca juga:

Hakim menegur Sandra Dewey karena memiliki jet pribadi: Itu hanya gosip

Pengacara PDIP, Gaius Lumbuun, mengatakan penundaan sidang putusan tersebut karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani kasus tersebut sedang sakit.

Keputusan tersebut ditunda hingga 24 Oktober karena Ketua MPR sedang sakit, kata Gayus kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca juga:

Sandra Dewey dan Harvey Moise saling memanggil sayang, Hakim: Bagus sekali, aku mencintaimu

Oleh karena itu, peninjauan kembali putusan gugatan PDIP baru akan dilakukan setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden RI bersama dengan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Partai Rakyat Demokratik (PDP) menyatakan gugatannya terhadap PTUN telah diterima dan dapat didengar. Langkah PDIP menggugat KPU dipicu oleh otoritas pemilu yang menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon kandidat pada Pilpres 2024.

Kuasa Hukum DPP PDIP meminta KPU RI menunda pemilihan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024.

“Harus saya tegaskan, rapat pengambilan keputusan hari ini dilaksanakan di PTUN di bawah pimpinan Ketua PTU Jakarta. Hasil putusannya adalah permohonan kami patut dipertimbangkan dalam sidang pokok perkara, karena yang kami temukan justru merupakan hal yang tidak benar. keputusan yang sama. , “kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun. di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 April 2024.

Prabowo dan Gibran mengikuti acara Halalbihalal di Kantor PBNU

Prabowo dan Gibran mengikuti acara Halalbihalal di Kantor PBNU

Gayus menyatakan, pihaknya juga mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam proses pemberhentian tersebut.

“Hasil putusan pemberhentian PTUN memberi kita harapan besar bahwa nanti di persidangan apa yang kita putuskan untuk dilanjutkan akan dianggap tepat,” kata Gayus.

Halaman selanjutnya

Kuasa Hukum DPP PDIP meminta KPU RI menunda pemilihan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024.

Israel Akui Menembak Markas PBB UNIFIL di Lebanon, Ini Alasannya



Sumber