Molly, seorang Tiktok kondang asal Aceh ditangkap karena menyebarkan konten asusila

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 11:02 WIB

Banda Aceh, VIVA – Polisi menangkap dan menahan Aceh Celeb melalui penyidik ​​Ditreskrimsus Polda. TikTok asal Aceh berinisial MD alias Molly (32). Molly ditangkap karena diduga menyebarkan konten tidak senonoh di media sosial TikTok.

Baca juga:

Kisai Entertainment pada Q4-2024 dengan pendanaan $1 juta, mendongkrak kinerja ekonomi kreatif

MD ditangkap di sebuah apartemen di Sibubur, Depok, Jawa Barat. Polisi sudah dua kali menelepon MD, namun yang bersangkutan selalu mangkir.

Benar, berinisial MD alias ML, ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Dia ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik ​​karena tidak hadir dua kali saat dipanggil, kata Kapolri. ​Subag Reskrim Polri Wilayah Aceh, Kompol Ibrahim, Sabtu 12 Oktober 2024.

Baca juga:

Detoks Media Sosial: Bagaimana Istirahat Singkat Dapat Mengubah Hidup Anda?

Ibrahim mengatakan, MD dikabarkan menyebarkan konten cabul kepada orang lain melalui live streaming di akunnya. Tiktok dia Saat itu, sekitar 3,4 ribu orang menonton.

Baca juga:

Denny Chaknan menghadirkan adegan konser Malaysia ke YouTube dengan Los Dol Live

Konten tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Korban atau pelapor pun melihat video tersebut.

Merasa tertekan, korban melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Polda Aceh (SPKT) alias MD ML pada 14 November 2023.

“Kami (penyidik) menelepon sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia juga berpindah alamat dan menghindari penyidik, mereka membawanya dan menangkapnya,” kata Ibrahim.

M.D yang melanggar pasal 27 ayat 1 jo ayat 1 pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 29 UU Pornografi bersama-sama dianggap tersangka berdasarkan ayat 1 pasal 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim mengatakan, pertimbangan kasus tersebut tertunda. Sebab, terlapor berstatus sebagai calon legislatif pemilu 2024.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

Halaman berikutnya

“Kami (penyidik) menelepon sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia juga berpindah alamat dan menghindari penyidik, mereka membawanya dan menangkapnya,” kata Ibrahim.



Sumber