Hari ini Polri tengah melakukan Operasi Zebra, mengecek 14 sasaran pelanggaran dan besaran dendanya

Senin, 14 Oktober 2024 – 05:30 WIB

Jakarta – Polri akan menggelar operasi “Zebra 2024” pada 14 Oktober hingga 27 Oktober. Operasi itu untuk mengawal upacara pelantikan Presiden terpilih dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:

Kerja Korps Brimob, pasukan elite kepolisian

Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih, kata Kepala Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karojual dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober 2024.

Polisi sendiri mengedepankan kegiatan publik dan edukasi kepada masyarakat kemudian memberikan teguran kepada pelanggarnya. Terutama pengemudi yang sering menimbulkan kecelakaan.

Baca juga:

Jokowi menerima Loka Praja Samrakshana dari Polri

Operasi Zebra di Jakarta Timur

Foto:

  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

Seperti memakai helm, melawan arus dan melanggar batas kecepatan. Selain itu, sistem tiket elektronik atau ETLE juga akan terus beroperasi sepanjang operasional Zebra 2024 untuk memaksimalkan kinerja.

Baca juga:

Polri mengerahkan 15.000 orang untuk memastikan dibukanya Prabowo-Gibran

Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra kali ini, antara lain:

Terdapat 14 sasaran operasional yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini, antara lain:

1. Tidak disediakan pemasangan rotator dan sirine. Jika melanggar, maka akan diberlakukan Pasal 4 Pasal 287 UU Nomor 287 terhadap penduduk. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan ancaman hukuman maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan menggunakan plat nomor/plat nomor. Jika terjadi pelanggaran, penduduknya adalah 280 undang-undang No. 0. denda maksimal Rp500.000.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi melanggar Pasal 281 UU tersebut. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

4. Mobil melawan arus. Masyarakat dinyatakan melanggar Pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 jika melanggar.

5. Mengemudi sambil mabuk. Pengemudi melanggar Pasal 283 UU tersebut. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 106 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi. Pengemudi melanggar Pasal 283 UU tersebut. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar, ia akan dituntut sesuai Pasal 289 UU tersebut. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dipidana berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Melebihi batas kecepatan. Jika pengemudi melebihi batas kecepatan, berarti melanggar Pasal 5 Pasal 287 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

9. Sepeda motor dengan kepompong lebih dari satu. Apabila lebih dari itu maka melanggar Pasal 292 sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 9 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus). ) dihukum. dan lima puluh ribu rupee).

10. Kendaraan R4 atau lebih tinggi tidak boleh bergerak. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan lalu lintas jalan akan didenda sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Republik Tajikistan. 22 Tahun 2009 yaitu denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Kendaraan bermotor R4 ke atas tidak dilengkapi perlengkapan standar. Setiap orang yang berkendara pada jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban serep, segitiga pengaman, dongkrak, roda pembuka, dan perlengkapan medis darurat, akan dikenakan sanksi jika terjadi kecelakaan. pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali sejumlah besar Rp 250.000.

12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Setiap kendaraan wajib dilengkapi STNK. Jika tidak, maka hal tersebut melanggar Pasal 288 UU Nomor 136. 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda paling banyak Rp 500 ribu.

13. Pelanggaran rambu jalan/bahu jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ayat 1 Pasal 287, pelanggar rambu atau bahu jalan diancam pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, ancaman hukuman Pasal 280 UU Nomor 280 adalah pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden di gedung MPR pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Halaman berikutnya

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi melanggar Pasal 281 UU tersebut. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Halaman berikutnya



Sumber