Vonis 9 tahun penjara tetap di tingkat banding, Karen Agustiavan mengajukan kasasi

Senin, 14 Oktober 2024 – 15:53 ​​WIB

Jakarta – Mantan Direktur PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan mengajukan banding setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karen mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca juga:

SYL tidak menyerah banyak hukuman dan bahkan mengajukan keluhan

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Karen Agustiawan justru mengajukan aduannya setelah aduannya ditolak OT DKI Jakarta. Permohonan kasasi diajukan bersamaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Status perkara, penerimaan memori kasasi, demikian bunyi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Pusat Jakarta, seperti dikutip Senin, 14 Oktober 2024.

Baca juga:

Mendukung program strategis dan industri BUMN, PPN menjadi juara di kategori pemasok

Karen dan KPK memaparkan statusnya proyek pergi ke pengadilan. Namun KPK tidak terlebih dahulu mengajukan kasasi terhadap Karen Agustiavan.

Sidang hukuman mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus LNG

Baca juga:

Pelita Air menjadi mitra maskapai resmi Maliq & D’Essentials Album Tour

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima permohonan banding Komisi Pemberantasan Korupsi dan Karen Agustiawan. Namun PT DKI hanya mengubah keputusan berdasarkan fakta, sedangkan hukuman penjara dan ganti rugi terhadap Karen Agustiawan tetap tidak berubah.

Permohonan banding telah diterima dari JPU dan kuasa hukum terdakwa Galaila Karen Cardinah atas nama Karen Agustiawan, demikian bunyi putusan.

Majelis hakim yang mengadili perkara Carean Agustiavan diketuai Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam kasus lain, dengan menggunakan nama tersangka Hari Cariuliarto dan Yenni Andayani.

Memperkuat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 24 Juni 2024 lebih dari itu, kata hakim.

Sidang hukuman mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus LNG

Sidang hukuman mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus LNG

Karen Agustiavan divonis 9 tahun penjara

Mantan Direktur PT Pertamina Galaila Karen Cardinah alias Karen Agustavan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina Persero.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat juga memerintahkan Karen membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tidak mampu membayar, ia akan divonis tiga bulan penjara.

“Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diringankan menjadi 3 bulan kurungan,” kata hakim di ruang sidang, Senin, Juni 24 Agustus 2024.

Hakim menilai tindakan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas praktik pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman 9 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” kata hakim.

Meski demikian, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga tidak menerima penghasilan apapun dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Terdakwa mempunyai kewajiban keluarga dan terdakwa mengabdikan diri kepada Pertamina,” kata hakim atas keringanan hukuman Karen Agustiavan.

Hakim Karen Agustiavan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara tanggung renteng, sebagai alternatif dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Ayat 1 Pasal 64.

Halaman berikutnya

Majelis hakim yang mengadili perkara Carean Agustiavan diketuai Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam kasus lain, dengan menggunakan nama tersangka Hari Cariuliarto dan Yenni Andayani.

Profil Letkol (purn) MI Sulaiman Suryanagara, Ghalib Adhi Makayasa yang merupakan calon Kabinet Prabowo



Sumber