Aziz Syamsuddin mengaku tak bisa mengikuti salat Jumat karena mendekam di sel isolasi Rutan KPK selama 15 hari.

Jakarta – Mantan Wakil Presiden Republik Demokratik Indonesia Aziz Syamsuddin mengaku harus mengikuti aturan isolasi selama berada di balik jeruji Rutan KPK gedung C1. Ia juga harus menjalani isolasi selama 15 hari.

Baca juga:

Catatan Kritis PBHI kepada Ketua KPK Ida Budhiati

Azis Syamsuddin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Sidang digelar dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Fakta Aziz Syamsuddin harus menjalani masa isolasi di Rutan KPK tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pribadi (BAP) nomor 5 dan 9. BAP dibacakan jaksa dan Aziz Syamsuddin mengamininya.

Baca juga:

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Roman Baswedan

Benar, kata Aziz saat ditanya soal BAP nomor 5 dan 9 dalam kasus pungli penahanan KPK.

Azis Syamsuddin bersaksi di persidangan Robin Maskur

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadapi tuntutan awal dari paman Birin

Kemudian, jaksa juga mendalami persoalan pelarangan salat Jumat di Rutan KPK. Aziz mengaku mengalaminya.

“Ketika Anda berada di sel isolasi, bisakah Anda melaksanakan salat Jumat di ruang sidang?”

“Boleh salat jum’at kalau salatnya benar pak, tapi kadang karena Covid atau hujan tidak mengizinkannya. Tapi kalau salat jumat kita naik bus bisa pak,” dia dikatakan. Azis.

“Yang saya tanyakan adalah selama Anda berada dalam isolasi, apakah pihak berwenang akan mengizinkan Anda untuk salat Jumat?”

– Berapa kali pak,- kata Azis.

“Cuma 15 hari ya, kalau sepi,” tegas jaksa.

– Oh, tidak mungkin dipisahkan pak, – jawab Aziz.

– Tidak bisakah? – kata jaksa.

“Salat Jumat tidak diperbolehkan,” kata Aziz.

Aziz menegaskan, para tahanan yang berada di Rutan KPK tidak bisa keluar. Bahkan jika Anda berdoa pada hari Jumat.

– Dia tidak bisa salat Jumat, kan?

“Iya, salat magrib saja pak,” kata Aziz.

Yang saya tanyakan apakah petugas membuka salat Jumat atau tidak, kata jaksa.

“Tidak Pak, sendirian saja berarti tidak bisa keluar Pak,” kata Azis.

Diketahui, 15 mantan pegawai Rutan KPK antara lain Ahmed Fauzi, mantan Kepala Rutan KPK, Pj Mantan Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, Mantan Pj Kepala Rutan KPK Ristanta, menjadi tersangka. , dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK tahun 2018-2022, Henki. Kemudian eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahmon Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Rikki Rachmavanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramazan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan, pemerasan terjadi di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Eks Napi KPK yang melakukan pemerasan melanggar ketentuan Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Devas KPK.

“Para terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Rutan KPK, menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam kaitannya dengan penerimaan, akomodasi, dan pelepasan tahanan, serta pengawasan keamanan dan ketertiban tahanan selama berada di dalam tahanan,” kata jaksa.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan; Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2012 “Tentang Perlakuan terhadap Tahanan di Rutan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, lanjutnya.

15 eks narapidana KPK menjadi kaya raya dari punglinya. Jaksa berpendapat bahwa mereka, bersama dengan ayat 1 pasal 55, bagian 1 KUHP Republik Tajikistan, ayat 12 Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Kejahatan Korupsi”, ayat 1 pasal 64, bagian 1 dari Mereka melanggar KUHP Republik Tajikistan.

“Dia telah melakukan, memerintahkan, atau ikut serta dalam beberapa perbuatan yang dianggap tetap, dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain,” kata jaksa.

Halaman selanjutnya

“Boleh salat jum’at kalau salatnya benar pak, tapi kadang karena Covid atau hujan tidak mengizinkannya. Tapi kalau salat jumat kita naik bus bisa pak,” dia dikatakan. Azis.

Halaman selanjutnya



Sumber