Mobil yang tidak diisi Pertalite di SPBU tidak hanya berbasis mesin CC

Jumat, 12 Juli 2024 – 16:15 WIB

Jakarta, 12 Juli 2024 – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mulai membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Aturan ini tidak hanya berdasarkan Kch mobil saja.

Baca juga:

Ada BBM Versi Baru yang Dirilis 17 Agustus 2024, Ini Bocorannya!

Luhut mengatakan aturan tersebut merupakan upaya pemerintah agar penyaluran subsidi yang diberikan melalui BBM lebih tepat sasaran. Namun Menteri ESDM membantah kabar tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Orifin Tasrif menegaskan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan terjadi pada 17 Agustus 2023.

Baca juga:

B40 akan diterapkan pada tahun 2025 Menteri ESDM: Baru saja dimulai!

“Tidak, tidak ada yang dibatasi sampai 17 Agustus. Belum diputuskan. Masih kita akselerasi dulu,” kata Orifin saat ditemui di kantornya, Jumat, 12 Juli 2024.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pemerintah tengah melakukan penelitian terhadap kendaraan yang layak menggunakan bahan bakar Pertalite.

Baca juga:

Menteri ESDM Bantah Batasan BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus 2024: Belum Ada Keputusan

Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Kahyono Adi menjelaskan, aturan spesifikasi kendaraan yang berhak membeli bahan bakar Pertalite nantinya akan disesuaikan pada peraturan baru. amandemen. Keputusan Presiden Republik Tajikistan tanggal 191 tahun 2014.

Yang diatur dari 191 jenis kendaraan mana yang berhak mendapat Pertalite,” kata Agus saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip oleh tvOnenews, Jumat 12 Juli 2024.

Agus mengatakan kendaraan yang berhak menggunakan bahan bakar Pertalite tidak terbatas pada spesifikasi kendaraan berdasarkan sentimeter kubik mesin. Namun ini lebih tentang siapa pengguna mesin tersebut.

Yang pertama informasi dasarnya siapa penggunanya. Penggunanya yang berhak mendapat perlindungan. Yang utama mobil umum. Kalau mobil kelas menengah juga sama, jelasnya.

Pertamina menjadikan SPBU sebagai one stop service yang nyaman bagi masyarakat

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan angkutan umum seperti taksi online yang termasuk dalam kategori mewah tidak berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi.

“Jenis mobilnya tunjukkan ke pengguna. Kemarin kalau tidak salah yang masih banyak dibicarakan adalah taksi online,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Dirjen Migas Tutuka Ariadzi mengatakan, perubahan Perpres 191 masih dalam pertimbangan. Namun yang diketahui, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite sama dengan rancangan sebelumnya.

Dimana dalam rancangan peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang tetap dapat membeli Pertalite adalah yang berkapasitas mesin kurang dari 1.400 sentimeter kubik (cc) serta sepeda motor di bawah 150 cc.

Saya harap bisa dilanjutkan, normanya sama seperti dulu,” pungkas Tutuka saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM.

Halaman selanjutnya

Agus mengatakan, kendaraan yang layak menggunakan bahan bakar Pertalite tidak hanya mengacu pada spesifikasi kendaraan berdasarkan sentimeter kubik mesin. Namun ini lebih tentang siapa pengguna mesin tersebut.

Halaman selanjutnya



Sumber