Kabar baik! Pada tahun 2024, dana bantuan PIP untuk siswa SMA/SMK meningkat

Selasa, 15 Oktober 2024 – 14:11 WIB

Jakarta – Ada kabar baik bagi siswa sekolah menengah dan kejuruan di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menambah besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per tahun. Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di kelas atas sekolah tersebut.

Baca juga:

Pendidikan: Program PIP berperan penting dalam mencegah putus sekolah

Peningkatan jumlah bantuan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyadari bahwa biaya sekolah menengah dan kejuruan jauh lebih tinggi dibandingkan pendidikan dasar. Pada level ini siswa semakin membutuhkan perangkat pembelajaran, apalagi di era digital yang semakin membutuhkan teknologi dalam proses pembelajaran. Selain itu, kebutuhan biaya tambahan untuk latihan, kegiatan sekolah dan kebutuhan lainnya juga diperhitungkan pemerintah dalam menambah besaran bantuan.

Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca juga:

Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berhak mendapatkan bantuan Dana BID pada tahun 2024

Sofiana Nurjana, Ketua Pokja BID dari Pusat Pelayanan Pendanaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh inflasi yang berdampak pada kenaikan biaya pendidikan dan kebutuhan pendidikan. teknologi dalam pendidikan. proses

Dari sudut pandang rasional, pemerintah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan dalam proses pendidikan yaitu penggunaan teknologi di semua tingkatan, kata Sofiana, dari situs Puslapdik, Jumat, 11 Oktober. 2024.

Baca juga:

Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima PIP 2024!

Bagi siswa kelas X yang baru masuk dan siswa kelas XII yang akan lulus akan menerima setengah dari total bantuan, yakni Rp 900 ribu. Reformasi ini dilakukan karena masa belajar mereka lebih singkat dibandingkan siswa kelas XI.

Periksa status penerima PIP

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resminya pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Anda.
  3. Masukkan nomor NIK (Nomor Induk Perorangan).
  4. Isikan hasil perhitungan yang diminta pada halaman tersebut.
  5. Klik “Periksa Penerima” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP.

Halaman selanjutnya

Periksa status penerima PIP

Kepala BPOM mengungkapkan manfaat radioisotop untuk penyakit kanker, bukan sekedar alat deteksi



Sumber