Pelaku penembakan kepala korban di konter PLN ditangkap

Sabtu, 23 November 2024 – 19:56 WIB

Musik Banyuasin, VIVA– Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku penembakan yang menewaskan korban AMP (36) di tempat kejadian perkara (TKP) depan loket PLN Sekayu.

Baca juga:

Sabar/Reza menambah wakil Indonesia ke final China Masters 2024

Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 12.06 WIB di Tambang Rotary Sekayu Simpang Tugu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pasca kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Bundaran Tugu Bintang, kata Kapolsek Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim AKP. Coba Bondan Hoetomo, Sabtu 23 November 2024.

Baca juga:

6 tentara Israel bunuh diri karena penyakit mental akibat perang

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 buah amunisi kaliber 9 mm, 2 buah pecahan peluru yang diduga amunisi, 1 buah pecahan kaca jendela, 1 buah senjata api jenis pistol, 23 butir peluru kaliber 9 mm, 1 buah sepeda motor, 1 sepeda motor disita. jaket denim, 1 pasang celana jeans abu-abu, 1 pasang helm hitam dan 1 pasang sepatu bernoda darah.

Bondan mengatakan, dari pemeriksaan sementara, terungkap motif pelaku EMN menembak korban AMP karena masalah pribadi di antara keduanya.

Baca juga:

RK mengajak warga Jakarta untuk memilih nomor 1: Hidup lebih mudah tahun depan

Penyebabnya adalah masalah pribadi, yakni pelaku sedang marah kepada korban. Namun kami akan melakukan penyelidikan lebih detail untuk mengetahui apakah ada alasan lain di balik penembakan tersebut, ujarnya.

Soal kepemilikan senjata api, Bondan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui senjata api yang diterima pelaku berasal dari temannya yang kini sudah meninggal.

“Menurut keterangan pelaku, senjata tersebut diambil dari temannya (yang sudah meninggal dunia),” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku EMN dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal pokok 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 . (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara 10 tahun.

Sebelumnya, pada Kamis, 21 November 2024, terjadi peristiwa mengenaskan di Kecamatan Sekayu, Provinsi Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket tagihan listrik PLN Cabang Sekayu ditembak orang tak dikenal. 09.00 WIB.

Korban ditembak di bagian belakang kepala dari jarak dua meter dengan senjata api jenis pistol. Akibat penembakan tersebut, korban terjatuh terlentang dan meninggal di tempat. Sementara itu, pelaku yang mengenakan jaket dan helm langsung melarikan diri.

Halaman berikutnya

“Menurut keterangan pelaku, senjata tersebut diambil dari temannya (yang sudah meninggal dunia),” jelasnya.



Sumber