Polisi menangkap 12 orang atas dugaan pendaftaran ilegal kartu SIM utama dan penjualan kode OTP

Kamis, 17 Oktober 2024 – 04:16 WIB

Ya, HIDUP – Polda Bali menangkap 12 orang yang diduga melakukan registrasi ilegal kartu SIM utama dan penjualan kode OTP. Penangkapan tersebut terjadi saat Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan sebagai tempat pendaftaran kartu primer ilegal.

Baca juga:

Lereng Gunung Agung Terbakar, BPBD Bali: Asap tipis masih terlihat

Dua TKP yang digerebek yakni di Jalan Sakura, Gang 1 Nomor.18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tege Sari Nomor 17 Denpasar.

Usaha tersebut dijalankan oleh seorang pemuda berinisial DBS (21) yang berdomisili di Jalan Tukad Banyusari, Gang Pelita I/15, Denpasar.

Baca juga:

Pengalaman Bali Baru! Nikmati Skywalk, Planetarium, dan restoran berputar 360 di Menara Turyapada

Tindak pidana yang dilakukan para tersangka adalah registrasi ilegal kartu SIM utama dan penjualan kode OTP, kata Kabid Humas Kompol Jansen Avitus Panjaitan saat jumpa pers di Polda Bali, Rabu, 16 Oktober 2024.

Gambar borgol untuk penjahat.

Baca juga:

Alam yang luar biasa! Tinggal di sini memiliki kebun buah dan sayur serta kebun binatang

Jansen mengatakan, para penjahat menggunakan informasi pribadi orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM awal

Usaha yang dijalankan oleh sekelompok anak muda ini telah beroperasi sejak tahun 2022. Jansen mengatakan, pada awalnya pelaku kejahatan akan mendaftar secara manual dengan ponselnya. Kemudian dilanjutkan dengan jaringan modem.

Namun karena kebutuhan yang semakin meningkat, mereka menggunakan modem, dan kami mengamankan 168 modem, kata Jansen.

Dari hasil penggeledahan, disita uang tunai sebesar Rp250 juta, imbuhnya.

Direktur Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Kandra mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, pelaku menggunakan cara pemasaran melalui website. Aktivis DBS sendiri yang membuat website tersebut.

Ranefli mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasi penggerebekan pertama di Jalan Sakura, Gang 1 #18C, Denpasar.

Ditemukan modem dan laptop di TKP 1 yang diduga digunakan untuk mendaftarkan kartu utama dengan menggunakan identitas orang lain.

“Dari TKP pertama DBS, pemilik usaha mengakui ada lokasi pemasaran lain yang berlokasi di Perumahan Taman Tege Sari No 17, Denpasar,” kata Ranefli.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, antara lain UU Perlindungan Data Pribadi atau UU Nomor 27 Pasal 65-67 Tahun 2022 dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dijerat pula dengan pasal 32 ayat (1), ayat 48 (1) pelanggaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau masyarakat, kata Ranefli.

“Ancaman pidananya paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Namun karena kebutuhan yang semakin meningkat, mereka menggunakan modem, dan kami mengamankan 168 modem, kata Jansen.

Buktinya dari hotel, sebelum meninggal, Liam Payne merusak laptopnya di lobi



Sumber