Komdigi Polisi menangkap 1 buronan kasus perjudian online, uang sitaan Rp 5 miliar

Sabtu, 23 November 2024 – 22:34 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi). Sejauh ini, total ada 24 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Pria bernama Donovan yang mengaku jagoan menghipnotis korban dengan teknik batu keberuntungan akhirnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024, “Satu lagi DPO berinisial B berhasil ditangkap yang ditangkap beberapa waktu lalu di Jakarta”.

Baca juga:

Menanti Narkoba Melanda Jakarta untuk Pesta Akhir Tahun, Ini Langkah Combes Donald

Sehingga total tersangka pelapor perjudian online yang ditangkap penyidik ​​menjadi 24 orang, ujarnya.

Ade Ari menjelaskan, 24 tersangka tersebut terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi dan 14 warga sipil lainnya.

Baca juga:

Cak Imin: Kalau tidak ada intervensi, jiwa korban judi online akan hancur

Sementara itu, Ade Ari menjelaskan, pihaknya telah memperoleh beberapa barang bukti yang mengarah pada penangkapan tersangka B. Salah satunya uang tunai Rp 5 miliar.

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp 5 miliar. Ini simpanan dari bandar atau agen judi online yang menitipkan situs judinya kepada B mencurigakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ade Ari mengatakan pihaknya masih mencari empat buronan terkait kasus perjudian online ini. Keempat buronan tersebut masing-masing berinisial J, C, JH, dan F.

Gambar menggunakan media sosial.

Awas, cara baru perjudian online mengambil alih media sosial

Sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menindak total 352.719 konten.

img_title

VIVA.co.id

23 November 2024



Sumber