Majelis Masayih: UU Pesantren menjadi landasan penguatan mutu pendidikan di pesantren

Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:36 WIB

Jambi, VIVA – Rapat Masyaih dilaksanakan sesuai UU No 1 Sosial. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Asad kota Jombi. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di pesantren, serta memperkuat posisi dan kemandirian pesantren di Indonesia.

Baca juga:

Kisah Diana Christiana Dacosta Ati, aktivis pendidikan di pelosok Papua Selatan

Acara tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk tiga pembicara, antara lain Dr. H. A. Muhyiddin Khatib, M.H.I., Tgk KH. Faisal M. Ali, S.Sos.I. dan Tuan. Gr. Abdulkadir Ibrahim, S.

Ketua Majelis Masyaikh K. X. Abdul Ghaffar Rozin dalam sambutannya menegaskan bahwa pesantren telah lama menjadi penopang utama pembentukan karakter bangsa dan pusat pembinaan akhlak dan spiritual.

Baca juga:

Jokowi Teken Amandemen UU Kementerian Publik, Ini Isinya

“Dengan adanya undang-undang pesantren, kita mempunyai landasan hukum yang kokoh untuk menjamin independensi dan persatuan pesantren,” ujarnya.

Gus Rozin menambahkan, Majelis Masayih berkewajiban memenuhi kewenangan undang-undang dalam hal menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di pesantren.

Baca juga:

Maruf Amin mengungkap dua rencana besarnya usai mundur dari jabatan Wakil Presiden

Deskripsi/Belajar di Pondok Pesantren.

Foto:

  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

“Kami telah mengembangkan sistem penjaminan mutu yang bertujuan untuk memastikan pendidikan Islam di pesantren diakui, divalidasi dan dipromosikan tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi identitas pesantren,” ujarnya.

Dijelaskannya, sistem penjaminan mutu pendidikan di pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masayih melalui penilaian dan evaluasi terhadap satuan pendidikan pondok pesantren guna menyusun dan mengembangkan strategi peningkatan mutu yang berkesinambungan.

Sedangkan aspek internal menjadi tanggung jawab Dewan Masayaih yang bertugas memantau dan mengendalikan mutu pendidikan di pondok pesantren.

“Melalui sistem penjaminan mutu ini, kami berharap pesantren di seluruh Indonesia dapat menerapkan standar mutu dalam proses pendidikannya, memperkuat manajemen dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pesantren. Sistem ini juga mengedepankan kemandirian dan karakter keislaman. sekolah, serta terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan maju,” tuturnya.

Dalam hal ini, Dr. H. A. Muhyiddin Khatib, VMIT menjelaskan, UU Pesantren mempunyai tiga fungsi utama yaitu pengakuan, persetujuan dan dukungan.

“Pengakuan mengakui keberadaan pesantren, persetujuan menyamakan lulusan pesantren dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya dan membantu pesantren tidak ketinggalan dalam pengembangan pendidikan,” jelas Muhiddin.

Ia juga menambahkan, undang-undang pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari kekuatan nasional yang mempunyai ciri khas dan mengakar kuat di masyarakat.

Sedangkan Tgk KH. Faisal M Ali, S.Sos.I., menyoroti tantangan yang dihadapi pesantren dalam hal penjaminan mutu. “Kami tidak akan mengembangkan penjaminan mutu yang merugikan pesantren. Sebaliknya, kami akan berusaha memastikan penjaminan mutu yang dikembangkan Majelis Masyaih tidak membakukan atau mengganggu pesantren,” tegasnya.

Acara sosial ini diharapkan dapat menyamakan visi dan pemahaman pesantren di Indonesia. H. Abdul Ghaffar Rozin menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga keunikan dan kemandirian pesantren.

“Majlis Masyaih berkewajiban mendampingi dan mendukung pesantren dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan yang berkarakter tinggi”.

Sosialisasi ini akan memberikan wawasan penting mengenai UU Pesantren serta langkah-langkah untuk memastikan pengakuan dan perlakuan adil terhadap Pesantren oleh pemerintah. Dengan tetap menjaga keunikan dan kemandirian pesantren, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pesantren di seluruh Indonesia.

Halaman selanjutnya

Dijelaskannya, sistem penjaminan mutu pendidikan di pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masayih melalui penilaian dan evaluasi terhadap satuan pendidikan pondok pesantren guna menyusun dan menyusun strategi peningkatan mutu yang berkesinambungan.

Halaman selanjutnya



Sumber