Skandal berujung penganiayaan di Bali, WNA menikah dengan WNI, dideportasi

Jumat, 18 Oktober 2024 – 08:03 WIB

Ya, HIDUP – Seorang perempuan Perancis, MMMV (29), dideportasi dari Indonesia karena terlibat kerusuhan yang berakhir dengan kekerasan fisik. WNA yang tinggal di Indonesia sejak tahun 2018 dan memiliki anak di bawah usia lima tahun dideportasi ke negaranya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga:

Kisah Turis India Terhanyut Ombak Tinggi di Pantai Angle Billabong Bali

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudi Duvita menjelaskan, perempuan kelahiran 1993 ini terakhir masuk ke Indonesia pada Juni 2018 dengan visa turis.

Selama masa pandemi Covid-19, MMMV tetap berada di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini.

Baca juga:

Polisi menangkap 12 orang atas dugaan pendaftaran ilegal kartu SIM utama dan penjualan kode OTP

“Pada Mei 2023, MMMV terlibat kerusuhan yang terjadi di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali,” kata Gede Dudi Duvita, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dudy menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat MMMV dan suaminya RF, warga negara Indonesia, sedang makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF dan SB berkewarganegaraan Inggris.

Baca juga:

Lereng Gunung Agung Terbakar, BPBD Bali: Asap tipis masih terlihat

Pertengkaran yang terjadi antara LSF dan SB berujung kekerasan fisik hingga berujung pada keterlibatan MMMV.

Sayangnya, akibat perselisihan tersebut, MMMV harus berurusan dengan polisi.

Dalam kasus ini, berdasarkan laporan salah satu pihak yang terlibat perselisihan, MMMV ditangkap oleh kantor imigrasi khusus kelas I TPI Ngurah Rai dan terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Dia ditangkap bersama bayinya yang berusia 3 bulan. – MMMV diberitahu mengenai pelanggaran tersebut, – jelas Dudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pihak imigrasi menghubungi yang bersangkutan dan bersedia mengaturkan tiket penerbangan untuk memudahkan proses deportasi.

MMMV telah menegaskan bahwa Pasal 75(1) Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya atau tidak mematuhi undang-undang dan peraturan dapat dikenakan biaya administrasi imigrasi.

Deportasi warga negara Prancis dan anak-anak mereka yang masih di bawah umur

Foto:

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Pada tanggal 18 Agustus 2024, MMMV dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menyelesaikan proses deportasi.

“Kami berupaya memastikan proses deportasi tetap berjalan sukses dan sesuai prosedur. “Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Pada tanggal 16 Oktober 2024, MMMV dideportasi ke Perancis dengan penjagaan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan dimasukkan dalam daftar skorsing Direktorat Jenderal Migrasi.

MMMV termasuk dalam daftar pencegahan. Namun keputusan lebih lanjut mengenai pencegahan akan diambil oleh Direktur Jenderal Imigrasi melalui peninjauan dan pertimbangan terhadap seluruh kasus.

Halaman selanjutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pihak imigrasi menghubungi yang bersangkutan dan bersedia mengaturkan tiket penerbangan untuk memudahkan proses deportasi.

Hal itu terungkap! Rahasia di balik pesatnya pertumbuhan Fintech di Indonesia



Sumber