KPK menetapkan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah ide pokok (pokir) tahun anggaran 2021, tersangka mantan Wakil Ketua KDM Jawa Timur Sahat Tua. Semen Hingga saat ini, total ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga:

Usai mengusut kasus korupsi dana hibah Jatim, KPK menyita uang sebesar Rp380 juta.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya.

“Dalam perintah penyidikan, KPK menetapkan 21 orang tersangka. Diantaranya, 4 orang tersangka sebagai penerima, 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi. 3 orang dari 4 orang tersangka merupakan pejabat negara dan 1 orang merupakan pegawai penyelenggara publik,” kata juru bicara KPK. Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Juli 2024.

Baca juga:

KPK: 15 tersangka pemerasan masuk penjara segera diadili

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Sedangkan untuk 17 tersangka, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan pejabat pemerintah, ujarnya.

Baca juga:

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan masuk dalam daftar calon KPK

Namun Tessa masih enggan membeberkan identitas tersangka dan struktur kasusnya. Bilamana ada upaya paksa dalam penangkapan atau penahanan, ia menjelaskan secara detail.

Tessa menjelaskan, sejumlah penggeledahan juga dilakukan penyidik ​​KPK dalam kasus dana hibah tersebut. Pencarian dilakukan sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura antara lain Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupee. . deposito bank, bukti penggunaan uang untuk membeli rumah, fotokopi sertifikat rumah, serta dokumen lain berupa telepon seluler dan alat penyimpanan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. akan diselidiki dan diselidiki lebih lanjut,” kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberhentikan mantan Wakil Ketua RHDG Jawa Timur, Sahat Tua Simantsuntak, selama 9 tahun. Terdakwa Sahat dinyatakan bersalah menerima suap pengelolaan dana hibah gagasan pokok (pokir) tahun anggaran 2021.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua I Deva Suardhita dalam Sidang Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Sidoarjo, Kabupaten Jawa Timur pada Selasa, 26 September 2023. Situs tersebut dinyatakan sah dan terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran perbuatan. Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain divonis 9 tahun penjara, terdakwa Sahat juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda tergugat akan disita, dan hasil lelang akan digunakan untuk mengganti kerugian negara.

Hakim Deva Suadhitha dalam putusannya mengatakan, “jika masih belum cukup untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun”.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa harus dicabut hak politiknya selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa terdakwa Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa juga menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp39,5 miliar, sub pasal enam tahun penjara, serta penangguhan hak politik selama lima tahun.

Jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, terdakwa Sahat belum langsung memutuskan menerima atau mengajukan banding. “Kami sedang memikirkannya, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Mengingat, kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kelompok KPK di Gedung DPRD Jawa Timur pada akhir tahun 2022.

Dalam surat dakwaan dijelaskan Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar saat menjabat Wakil Ketua Jawa Timur. Dana hibah yang digunakan menjadi dasar utama APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2023 dan dianggarkan dalam APBD Jawa Timur tahun anggaran 2023-2024.

Perbuatan ilegal Sahat terungkap saat menerima suap dari Kepala Desa Zhelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdulhamid dan Ilhom Vahudi.

Halaman selanjutnya

Penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura antara lain Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Halaman selanjutnya



Sumber