Laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Bupati Serang Apdesi sedang diselidiki

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 17:53 WIB

Banten, Viva – Laporan kemungkinan adanya pelanggaran pidana atau pelanggaran Pilkada yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Mawlidin Anwar telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk dilakukan penyidikan. Anwar turut andil dalam mendukung dan mengusung calon Gubernur Banten-Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksuma.

Baca juga:

Debat pertama, 3 calon Gubernur Jatim pada pilkada saling bertukar pandangan

Hal ini setelah Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banten menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut. Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan Calon Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttakeen mengatakan ada dua laporan yang diproses oleh Gakkumdu Banten. Hal tersebut adalah dugaan netralitas Ketua Apdesi dan kebijakan moneter calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga:

Konflik antar pendukung diprediksi, 1.322 orang diberitahu mengenai debat Pilgub Jatim

Ia mengatakan kepada wartawan: “Hanya ada satu hal, kami sudah mengirimkannya ke Polda Banten, yaitu laporan registrasi nomor 4, kecil kemungkinan intervensi kepala desa akan bermanfaat atau merugikan. para calon,” Sabtu, 19 Oktober 2024.

Baca juga:

Pada debat pertama Papua Barat Daya, kelima kandidat akan menguraikan visi dan misinya

Sementara laporan calon Wakil Gubernur Banten Andhra Soni-Dimyati dan Wakil Bupati Serang Zakia-Najib tidak bisa dilanjutkan, kata Zainal, karena tidak cukup bukti.

Zainal mengatakan, laporan yang disampaikan memenuhi dua unsur bukti yang cukup. Polda Banten kemudian akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses penyidikan. Jadi kami akan lanjutkan ke Polda Banten, ujarnya.

Badrul Munir, Koordinator Unit Antikorupsi Bawaslu Banten, mengatakan hal serupa. Pihaknya menggelar rapat pleno dan resmi menyerahkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis, 17 Oktober 2014 untuk penyidikan lebih lanjut.

Badrul menjelaskan, keputusan Bawaslu Banten yang mengangkat perkara tersebut menjadi tindak pidana pemilu karena telah ditemukan dua fakta yang cukup berdasarkan pemeriksaan menyeluruh. “Pada pokoknya kami putuskan ada dugaan unsur tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Mavlidin Anwar disangkakan melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 1 UU Pemilu. Apabila terbukti maka yang bersangkutan dikenakan pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau paling sedikit enam ratus ribu atau paling banyak enam juta rupee.

Dalam laporan disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang terhadap kemenangan paslon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan paslon Ratu Zakia dan Najib Hamas di pilkada. Dalam video tersebut terlihat pertemuan kepala desa dengan pasangan calon Andra-Dimyato dan Zakia-Nachib.

Kegiatan Rakercab Apdesi Cabercab Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella telah ditutup.

Halaman selanjutnya

Badrul Munir, Koordinator Unit Antikorupsi Bawaslu Banten, mengatakan hal serupa. Pihaknya menggelar rapat pleno dan resmi menyerahkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis, 17 Oktober 2014 untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman selanjutnya



Sumber