3 pengusaha Uganda dideportasi di Bali, 1 terjangkit HIV/AIDS

Minggu, 20 Oktober 2024 – 05:54 WIB

Ya, HIDUP – Tiga perempuan asal Uganda yang terlibat dalam prostitusi akhirnya dideportasi ke negaranya. Sebelumnya, ketiganya menjalani masa tahanan di rumah tahanan imigrasi Denpasar (Rudenim).

Baca juga:

Akhir tahun akan ditambah penerbangan ke Bali

Ketiga perempuan penjual prostitusi di Bali masing-masing adalah NN (29), TN (19) dan TCN (23).

Deportasi warga Uganda yang terlibat prostitusi di Bali

Foto:

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Baca juga:

Skandal berujung penganiayaan di Bali, WNA menikah dengan WNI, dideportasi

Tolong Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wichakso menjelaskan, tiga perempuan asal Benua Hitam itu datang ke Bali dalam waktu berbeda.

Namun di Bali mereka melakukan aktivitas yang melanggar aturan dengan menawarkan jasa prostitusi, kata Raden Fajar, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Baca juga:

Kisah Turis India Terhanyut Ombak Tinggi di Pantai Angle Billabong Bali

Dalam percakapan telepon seluler yang diketahui petugas imigrasi, perempuan berinisial NN itu mengaku mengidap HIV/AIDS. Dalam percakapan yang ditelaah melalui telepon genggam petugas itu juga disebutkan bahwa ia melakukan aktivitas seksual sebagai PSK.

Dari hasil penjualan jasanya, NN memperoleh Rp1,4 juta. Yang bersangkutan mengaku dipertemukan dengan teman laki-lakinya. Selanjutnya menjadi transaksi bisnis dengan memberikan jasa seksual kepada laki-laki tersebut, kata Raden Fajar. .

Kasus NN, perempuan kelahiran Masaka, Uganda tahun 1995, pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024. Dia datang dengan visa perjalanan B211A. Dia memilih Kuta, Bali untuk tinggal di Indonesia.

“Selama tinggal di Kuta, NN mengaku memanfaatkan waktunya untuk berwisata,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, NN mengaku sempat meminta teman-temannya untuk tidak diperiksa petugas imigrasi.

Saat itu petugas datang ke apartemennya dan dia menyebarkan pesan tersebut melalui aplikasi agar teman-temannya menghindarinya, jelas Raden Fajar.

Prostitusi Gambar (PSK)

Prostitusi Gambar (PSK)

Sementara itu, seorang perempuan Uganda lainnya berinisial TN tidak menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa petugas imigrasi. Dia juga memberikan informasi palsu kepada petugas.

“Selama di Bali, TN menginap di sebuah apartemen di kawasan Kuta dan dikabarkan melakukan prostitusi online,” kata Raden Fajar.

Sedangkan dalam kasus TCN, kelompok Inteldakim menemukan yang bersangkutan memberikan layanan Pijat “plus-plus” kepada klien pria mereka.

Saat diperiksa, TCN berusaha melarikan diri dan tidak menunjukkan paspor yang seharusnya dibawanya, kata Raden Fajar.

Ketiga perempuan Uganda tersebut dideportasi pada 17 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan tujuan akhir mereka adalah Bandara Internasional Entebbe.

Halaman berikutnya

Kasus NN, perempuan kelahiran Masaka, Uganda tahun 1995, pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024. Dia datang dengan visa perjalanan B211A. Dia memilih Kuta, Bali untuk tinggal di Indonesia.

Halaman berikutnya



Sumber