Perlindungan data juga harus dilakukan Kabinet Presiden Prabowo Subianto

Senin, 21 Oktober 2024 – 07:53 WIB

Jakarta – Keamanan siber menjadi salah satu isu yang harus menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ingat, belum lama ini Indonesia dikejutkan dengan keterbukaan informasi.

Baca juga:

Prabowo dilantik sebagai presiden, Danpaspamres dan Vadan Paspampres langsung diganti

Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan lebih banyak berada di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. khawatir (perhatian) terhadap keamanan siber agar kami sepenuhnya mematuhi undang-undang tentang pelepasan data pribadi.

Sejauh ini, kata Pratama, penegakan hukum belum sepenuhnya dilaksanakan karena belum adanya lembaga/komisi yang secara formal menegakkan dan memantau permasalahan terkait privasi, termasuk memberikan sanksi baik kepada entitas publik maupun swasta yang menjadi korban pelanggaran data.

Kecemasan “Diharapkan menjadi salah satu bidang utama pemerintahan Presiden Prabowo tentang keamanan siber dan perlindungan data pribadi,” kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Penelitian Keamanan Siber CISSReC, dalam obrolan WhatsApp dengan ANTARA . di Semarang, Minggu malam, kutipan dari Antara.

Lebih lanjut, lanjut Pratama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 18 Oktober 2024 hingga saat ini, penegakan hukum belum sepenuhnya dilaksanakan karena belum ada Lembaga/Komisi yang mengaturnya. perlindungan data pribadi tidak ada.

Sebelumnya, menurut dia, Pemerintah memberikan waktu 2 tahun kepada pengelola data pribadi, pengolah data pribadi, dan pihak lain yang terlibat dalam pengolahan data pribadi untuk melakukan perubahan.

Prathama yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) ini menegaskan, UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih tepat dalam pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarannya.

Namun, menurut Pratama, hingga saat ini belum ada kemajuan dalam rancangan undang-undang Republik Rakyat Tiongkok yang seharusnya merinci sanksi yang bisa dikenakan tidak hanya kepada swasta, tetapi juga pemerintah.
Begitu pula dengan Lembaga/Komisi Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi, lanjutnya, yang seharusnya dibentuk oleh Presiden RI periode 2019-2024 Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir, ternyata tidak pernah dibentuk.

Bukti yang tidak dimiliki pemerintah sebelumnya khawatir atau tidak peduli dengan urgensi pembentukan lembaga/komisi ini, ujarnya, demikian keterangan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, Senin (14/10).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika pada masa pemerintahan Jokowi ini menyatakan, kemungkinan besar badan/komisi tersebut memerlukan masa transisi selama 6-12 bulan. Menurut Prathama, hal tersebut tidak boleh terulang kembali jika pemerintah serius dengan urgensi penerapan UU PDP.

Di sisi lain, dosen pasca sarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini menyatakan, serangan siber yang terjadi secara berturut-turut dan berulang-ulang seolah menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap isu keamanan siber.

Kalaupun tidak ada kerugian finansial akibat serangan siber tersebut, kata Pratama, citra dan nama baik Indonesia di mata dunia akan rusak. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa Indonesia adalah sebuah negara sumber terbuka yang informasinya dapat dilihat oleh siapapun dengan banyaknya hack yang terjadi hingga saat ini. (Semut)

Baca juga:

Sosok Mayor Teddy, mulai dari mengawal Prabowo hingga mempercayai Sekretaris Kabinet

Daftar lengkap menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih

Hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto langsung melantik para menteri dan wakil menteri yang akan duduk di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Ini adalah prosedurnya

img_title

VIVA.co.id

21 Oktober 2024



Sumber