Sinyal pemerintah untuk mendorong mobil hybrid akan dimulai pada awal tahun 2025

Minggu, 24 November 2024 – 09:18 WIB

Jakarta – Pemerintah memberi isyarat akan ada insentif untuk mobil hybrid pada awal tahun 2025. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut sedang mengupayakan kebijakan tersebut.

Baca juga:

Menteri Perindustrian mengakui adanya tekanan terhadap industri otomotif Indonesia dan tidak meminta adanya PHK

Promosi mobil hybrid ini sudah diusulkan Kementerian Perindustrian. Hal ini akan segera dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menjaga semangat industri otomotif nasional dan dalam waktu dekat.

“Insentif untuk hybrid juga sudah kami usulkan dan akan dibahas dalam waktu dekat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, GJAW 2024, Jumat, 22 November 2024.

Baca juga:

Lebih banyak pilihan mobil hybrid Lexus

Seminar Kadin dan Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita

“Kami membuatnya tidak hanya untuk EV, tapi juga untuk hybrid. “Saya bisa sampaikan dan yakin jika kita segera mencapai kesepakatan dalam kerangka pemerintahan, saya kira awal tahun depan bisa efektif dilaksanakan,” lanjutnya.

Baca juga:

Menteri Perindustrian Gaikindo memastikan akan menyediakan mobil Indonesia sesuai keinginan Prabowo

Ia juga mengumumkan rencana pemerintah untuk melanjutkan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada mobil listrik. Namun belum diketahui kapan penerapannya akan dilakukan.

“Itu bagian dari apa yang telah kita diskusikan sebelumnya, termasuk hybrid. “Jumlahnya masih kami diskusikan,” kata Agus.

Toyota Innova Zenix Hybrid di GIIAS 2024

Toyota Innova Zenix Hybrid di GIIAS 2024

Tahun ini, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya dengan menggalakkan mobil listrik dan sepeda motor listrik sejak tahun lalu.

Insentif yang ditawarkan pemerintah untuk mobil listrik adalah bebas PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) turun menjadi satu persen dari sebelumnya 11 persen.
Potongan PPN hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen.

Halaman berikutnya

Sumber: Toyota-Astra Motor

Indonesia ingin menjadi raja AI dunia, tapi ada



Sumber