Legal! OJK mencabut izin usaha Investree

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Izin ini dicabut terutama karena pelanggaran modal minimum dan kinerja yang buruk.

Baca juga:

Diketahui, utang pemerintah BMT mencapai Rp 634 miliar

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyazi mengatakan pembatalan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris LLC No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pembekuan izin usaha Investree didasarkan pada pelanggaran modal minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Reksa Dana Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kemunduran aktivitas. , yang menghambat dan merugikan masyarakat,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca juga:

Terpaksa pakai dana pinjaman untuk pernikahan, berikut 8 pertimbangan sebelum melamar

Ismail mengatakan, pembatalan izin usaha juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Baca juga:

OJK berharap pertumbuhan ekonomi akan tinggi pada periode Prabowo karena dapat merangsang penyaluran kredit perbankan

Ismail menjelaskan, OJK juga telah meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk mempertahankan kewajiban ekuitas minimum, mengakuisisi investor strategis yang andal, dan berupaya meningkatkan operasional serta mematuhi peraturan terkait. Termasuk juga komunikasi dengan pemilik manfaat akhir (UBO) pemegang saham Investree untuk menjalankan aktivitas terkait.

Terkait hal tersebut, OJK pun mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree secara bertahap. Di antaranya sanksi peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum izin usaha dicabut.

Namun hingga batas waktu tersebut, manajemen dan pemegang saham tidak mematuhi peraturan dan menyelesaikan permasalahan sehingga Investree dikenakan sanksi atas pembatalan izin usahanya berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, ujarnya.

Selain hal di atas, jelasnya, OJK juga kini mengambil tindakan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan hukum terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Hal ini antara lain dilakukannya Penilaian Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi yang tidak membuahkan hasil dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau pemegang saham keuangan. Lembaga layanan.

Kantor OJK NTB (Satria)

Kantor OJK NTB (Satria)

Foto:

  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Hasil PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana terkait tindakan manajemen Investree, ujarnya.

Kemudian menyelesaikan proses penegakan hukum yang berpotensi melakukan tindak pidana di Divisi Jasa Keuangan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, rekening bank Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain diblokir sesuai ketentuan hukum. menelusuri harta kekayaan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain di Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya ditutup sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;

Selanjutnya, bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi sesuai aturan hukum. Mengambil tindakan hukum lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain yang terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, tegasnya, Investree wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan hukum, seperti kewajiban perpajakan.

Melarang pemegang saham, pengurus, karyawan atau pihak terkait Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan, menggunakan, menyembunyikan catatan harta kekayaan atau tindakan lainnya yang dapat mengurangi atau mengurangi nilai kekayaan/aset perusahaan.

“Kecuali dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya.

OJK juga meminta Investree memperhatikan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban kepada kreditur. peminjam, atau pihak lain sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

“Berikan informasi yang jelas kepada pemberi pinjaman, peminjam, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme pengaturan hak dan kewajiban. “Dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin usaha ini, menyelenggarakan Grup Likuidasi dan melikuidasi badan hukum RUPS Investree,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

Namun hingga batas waktu tersebut, manajemen dan pemegang saham tidak mematuhi peraturan dan menyelesaikan permasalahan sehingga Investree dikenakan sanksi atas pembatalan izin usahanya berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber