Wajahnya tertangkap kamera, siap-siap ditilang

Selasa, 22 Oktober 2024 – 13:41 WIB

Jakarta – Operasi Zebra 2024 yang berlangsung pada 14-27 Oktober 2024 mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dengan pendekatan komprehensif. Korlantas Polri menggunakan berbagai alat antara lain razia lapangan, peringatan, sanksi hukum dan penegakan hukum (ETLE) baik secara statis maupun mobile.

Baca juga:

Sebanyak 39.067 pengemudi ditilang selama satu minggu beroperasinya Zebra Jaya, yang merupakan jumlah pelanggaran terbanyak.

Selain itu, teknologi pengenalan wajah (pengenalan wajah) dilakukan untuk memperkuat deteksi terhadap pelanggar peraturan lalu lintas. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan pentingnya pengembangan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Menurutnya, meski tilang manual masih digunakan untuk kasus-kasus yang tidak tercakup dalam ETLE, namun upaya preventif di lapangan juga harus menjadi fokus utama.

Baca juga:

Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangsel menindak 256 pelanggar lalu lintas

“Penegakan hukum dimulai dari teguran lalu ditilang, baik tilang biasa maupun tilang ETLE. Kalau tidak kena,menangkap oleh ETLE, kami menggunakan tiket manual bila memungkinkan. Namun kami berharap kesadaran dan kegiatan preventif dari anggota di bidang ini cukup, katanya, dikutip VIVA Otomotif dari situs Korlantas Polri, Selasa, 22 Oktober 2024.

Seorang petugas polisi menilang mobil karena pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:

Apa itu Operasi Zebra? Kenali tujuan dan langkah berkendara aman saat macet

Contoh pelanggarannya adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan merokok saat berkendara. Hal ini membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pemanfaatan seluruh perangkat teknologi yang dimiliki Corlantas terbukti efektif dalam penegakan hukum, namun pendekatan preventif tetap diutamakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas.

Tindakan dan kegiatan penyadaran di lapangan diharapkan akan menciptakan perilaku yang terorganisir tanpa perlu tindakan hukum yang lebih drastis.

Brigjen Raden Slamet juga mencatat pentingnya peran ETLE dalam pemberantasan pelanggaran lalu lintas. Dengan teknologi pengenalan wajahaparat penegak hukum tidak hanya mengejar kendaraan bermotor, tetapi juga pengemudinya.

“Penuntutan terhadap pelanggaran yang menggunakan kamera ETLE sangat luas. Kami telah menggunakannya sejak tahun ini pengenalan wajah Sehingga bukan hanya mobilnya tapi pengemudinya juga yang dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Tindakan dan kegiatan penyadaran di lapangan diharapkan dapat menciptakan perilaku yang terorganisir tanpa perlu tindakan hukum yang lebih drastis.

Halaman berikutnya



Sumber