Akademisi UII Nilai Maming Man Tidak Melanggar UU Minerba, Ini Penjelasannya

Jakarta – Tuntutan segera pembebasan Mardani H. Maming muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap putusan hakim dan ditemukannya kekeliruan dan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Kali ini desakan datang dari akademisi antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII).

Baca juga:

Resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung, Sunarto diperkirakan akan menolak PK Mardani Maming.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Dr Mahrous Ali, menilai Mardani H Maying tidak melanggar seluruh pasal yang didakwakan dan sebaiknya dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut pemeriksaan kami, Mardani H. Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena ketentuan pasal tersebut berlaku bagi pemegang IUP, bukan bagi bupati yang mengeluarkan perintah,” kata Mahrous, dari keterangannya, Selasa. , 22 Oktober. 2024.

Baca juga:

Tiga dosen hukum menilai putusan pengadilan terhadap Mardani Maming merupakan kesalahan hakim

Sebagai informasi, sejumlah akademisi antikorupsi Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku dua pekan lalu, Sabtu (5/10/2024), bertajuk “Mengungkap Kekeliruan dan Kekeliruan Hakim dalam Kasus Mardan H. Ibu”.

Pria yang hebat

Foto:

  • VIVA/Terima kasih Fatahilla Inspirasi

Baca juga:

Menanggapi PK Mardani Maming, KPK menyebut kerja kedeputian sudah sesuai prosedur.

Sepuluh penguji mencatat. Mereka adalah Prof Dr Ridvan Khairandi, Dr Mudzakkir, Profesor Hanafi Amrani, Profesor Ridvan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiavon, Dr Nurjihod, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dvi Nohrati. Putri dan Dr. Ratna Hartanto.

Kesepuluh peserta ujian ini berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Semuanya merupakan ahli hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, kriminologi, hukum administrasi publik, dan viktimologi. Usai pemeriksaan, semua sepakat tanpa ada perbedaan pendapat atau perbedaan pendapat bahwa Mardani H. Maming harus segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

Saat membuka pembahasan ujian, Wakil Rektor UII Bidang Kemahasiswaan, Agama dan Alumni, Dr Rohidin mengatakan, ujian yang dilakukan Mardani H Maming menarik. Karena idealnya kesalahan tidak boleh menimpa hakim yang harusnya bijaksana.

Hakim sebagai hakim, kata dia, harus mempunyai kemampuan dalam menyelesaikan perkara dalam situasi dilematis dengan benar dan cepat.

Keputusan itu juga harus berdasarkan kualitas, bukan kuantitas, serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Ini semua demi kebaikan bersama semua pihak, ujarnya.

KPK menjadi tersangka Mardani Maming

KPK menjadi tersangka Mardani Maming

Salah satu penguji yang berprofesi sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Publik FH UII, Prof. Dr. Ridwan menyatakan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim pada tahap banding dan kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tana Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal 93. 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Apakah perbuatan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan izin usaha pertambangan batubara (IUP-OP) dari PT persyaratan administrasi, teknis, lingkungan hidup, dan finansial?”

“Jawaban terhadap kedua permasalahan hukum tersebut terkait dengan pemahaman menyeluruh tentang keabsahan izin, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Khusus, syarat-syarat pengalihan IUP-OP dan syarat-syarat pengalihan IUP OP OP,” lanjut Profesor Ridwon.

Pada masa transisi IUP, seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai dengan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku.

Penguji lain yang merupakan editor buku tersebut, Dr. Mahrus Ali mengatakan, ada masalah hukum yang sedang dibahas yakni terkait suap penerbitan Surat Perintah Nomor 1. 296/2011, yang bertentangan dengan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009.

“Kriteria Pasal 93 ditujukan kepada pemegang IUP dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat ayat 2 dan 3 Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 terpenuhi, maka dilakukan pengalihan atau pendelegasian wewenang. IUP itu dianggap boleh atau dilarang. Mahrus.

Dia menilai, tindakan Mardani Maming yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Panel Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.

Mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Mardani H Maming harusnya dibebaskan, nama baiknya dipulihkan dan dipulihkan.

Halaman selanjutnya

Saat membuka pembahasan ujian, Wakil Rektor UII Bidang Kemahasiswaan, Agama dan Alumni, Dr Rohidin mengatakan, ujian yang dilakukan Mardani H Maming menarik. Karena idealnya kesalahan tidak boleh menimpa hakim yang harusnya bijaksana.

Halaman selanjutnya



Sumber