Tersangka petugas polisi yang ditembak mati di Solok selatan, ditangkap atas tuduhan pembunuhan, menghadapi hukuman mati

Minggu, 24 November 2024 – 13:46 WIB

Solok Selatan, VIVA – Peristiwa penembakan polisi terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024 di Polsek Solok Selatan, Sumatera Barat. Tersangka Kepala Divisi Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumbar, AKP Dadang Iskandar, menembak rekannya di Reskrim Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Ansari.

Baca juga:

Kasus penembakan polisi, Kompolnas mendatangi Polda Sumbar hari ini

Korban AKP Ulil Ryanto Anshari mengalami luka berat akibat tertembak di bagian kepala. Ulil Ryanto tak terselamatkan hingga menghembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara Polda Sumbar Padang.

Kabarnya, penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.43. Saat itu, petugas polisi mengambil sejumlah barang bukti berupa 2 buah selongsong peluru kaliber 9 mm dari senjata api jenis pistol HS bernomor 260139.

Baca juga:

AKP Dadang menembak ke arah kantor Kapolri hingga Prabowo menunjukkan “giginya” membela Palestina.

Peristiwa tersebut bermula setelah AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku penambangan liar di kawasan tersebut.

Baca juga:

Polri memberikan penghormatan terakhir kepada AKP Ryanto dengan kenaikan pangkat anumerta menjadi Komisaris Polisi

“Kami mendapat pemeriksaan visum sehingga pelaku yang saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan ini kami identifikasi sebagai tersangka pidana, berdasarkan bukti yang cukup maka kami tangkap,” ujarnya. Kompol Andriy Kurniawan, Bareskrim Polsek Sumber, televisi satu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers, Sabtu, 23 November 2024, mengatakan pelaku dijerat dengan beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata Dwi.

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHP dan Bagian 3 Pasal 351 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana pembunuhan, pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” Pasal 340 KUHP.

Sementara itu, dalam Pasal 338 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun karena pembunuhan.” dan pada bagian 3 Pasal 351 KUHP”“Jika mengakibatkan kematian, dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.”

Halaman berikutnya

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHP dan Bagian 3 Pasal 351 KUHP.

Daftar Juara China Masters 2024



Sumber