Yusril menyebut langkah Jokowi memberikan nama Ketua KPK ke DPR sudah tepat

Rabu, 23 Oktober 2024 – 09:42 WIB

Jakarta, VIVA- Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Reformasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama 10 calon pemimpin pemberantasan korupsi sudah tepat. Komite Dewan Perwakilan Rakyat (DHR) Republik Indonesia.

Baca juga:

Tindakan pertama Jokowi setelah menjadi presiden lagi

Jadi apa yang dilakukan Pak Jokowi sudah benar, kata Yusril, Rabu, 23 Oktober 2024.

Gedung KPK (Gambar)

Baca juga:

Penjelasan Yusril atas pernyataan peristiwa 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat

Menurut dia, langkah Jokowi sudah tepat karena sebelumnya dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang masa jabatan pimpinan KPK. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu, masa jabatan pimpinan KPK ditambah dari 4 menjadi 5 tahun.

Lalu penjelasannya mengatakan, Presiden hanya punya kesempatan mengajukan usulan satu kali kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pak Jokowi, tapi mau tidak mau, itu akan terjadi dua kali karena ada perpanjangan (tindak pidana korupsi). batas waktu) dalam pemberantasan korupsi), jelasnya.

Baca juga:

Di balik kecantikan Iriana hingga Erina Gudono, MUA dari keluarga Jokowi harusnya mendapat izin dari nomor tersebut

Ia mengatakan, jika Jokowi tidak menyerahkan nama calon pimpinan Partai Komunis Partai Renaisans Islam Tajikistan ke RDA, maka masa jabatannya akan berakhir. Sedangkan Prabowo Subianto belum dilantik menjadi Presiden RI. Dengan demikian, Yusril menyebut langkah Jokowi sudah tepat.

Jadi, Pak Jokowi sudah benar, malah kalau tidak, mungkin ada kekosongan. Oleh karena itu, jelasnya, namun konsekuensinya ada dua, seperti yang tertuang dalam Putusan MK, Presiden. melakukan ini dua kali tidak bisa, tapi yang terjadi, karena ada perubahan itu ada masa transisi, kita harus mencari jalan keluarnya, dan kita menemukan jalan keluarnya,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, dan kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. . Mahkamah Konstitusi menilai, kewenangan Presiden dan RDK untuk menyelenggarakan dua kali pemilu selama masa jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi kepemimpinan BPK.

Misalnya, presiden terpilih pada tahun 2019 dapat menyelenggarakan dua kali pemilihan ketua eksekutif KPK, yakni pada tahun 2019 dan 2023, jika masa jabatan pimpinan KPK tetap 4 tahun.

Namun jika masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun, hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berarti pemilu akan dilakukan oleh Presiden dan DPR untuk periode berikutnya yakni 2024-2029.

Halaman selanjutnya

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, dan kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. . Mahkamah Konstitusi menilai, kewenangan Presiden dan RDK untuk menyelenggarakan dua kali pemilu selama masa jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi kepemimpinan BPK.

Halaman selanjutnya



Sumber