Pasca virus tersebut, guru honorer tersebut dibebaskan dari penangkapan polisi terhadap kasus pelecehan anak

Rabu, 23 Oktober 2024 – 10:40 WIB

Jakarta – Supriyani, guru honorer yang dituduh memperkosa anak anggota Polri di Konave, kini sudah bebas dari penjara. Guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu ditahan sejak Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca juga:

Polisi akan memeriksa mobil secara online, tidak perlu lagi menggesek kertas

“Yang bersangkutan telah diskors dan dikeluarkan dari Lapas Wanita Kelas III Kendari pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 13.00 Wita,” kata Ketua Satgas Bagian Umum Pemasyarakatan Deddy Edouard Eka Saputra, seperti dikutip. oleh awak media pada Rabu 23 Oktober 2024. telah

Saat ini, guru Supriyani sedang diperiksa terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan polisi

Baca juga:

Polisi yang memenjarakan guru honorer karena hukuman anaknya terungkap…

Penangkapan Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya terjadi pada 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024. Namun pada 22 Oktober 2024, permintaan Supriyani untuk menunda penangkapan dikabulkan.

Kuasa hukum Supriyani meminta agar penangkapan Supriani ditunda. Salah satu pertimbangannya adalah Supriyani memiliki anak yang masih bayi.

Baca juga:

Polisi sedang mencari! Seorang guru SD di Jakarta Selatan masuk dalam DPO kasus penganiayaan siswa

Sebelumnya diberitakan, seorang guru bernama Supriyani melapor ke polisi terhadap muridnya. Polres Selatan melakukan mediasi antara korban dan pelapor, namun tidak tercapai kesepakatan hingga tersangka diketahui bernama Supriyani.

Mediasi sudah dilakukan dan belum ada kesepakatan, sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan (dengan ditetapkannya tersangka), kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024.

Febri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat ibu korban, Nurfitriana, melihat adanya bekas luka di paha belakang anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sang ibu bertanya kepada anaknya tentang luka tersebut, namun sang anak menjawab bahwa itu hanya luka karena terjatuh di sawah bersama ayahnya.

“Awalnya ibu korban membeberkan lukanya. Saat itu dia (Nurfitriana) menanyakan luka tersebut, kemudian anaknya menjawab bahwa dia dan ayahnya terjatuh di sawah,” ujarnya.

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: spesial.

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: spesial.

Foto:

  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Febri mengatakan, ibunda Nurfitriana saat dikonfirmasi ke suaminya Aipda Vibowo Hasim soal luka yang dialami anaknya akibat terjatuh di sawah. Namun sang suami mengaku tidak pernah terjatuh, seperti dijelaskan putranya.

Setelah itu, Nurfitriana mengadu ke polisi. Polisi menyelidiki dan mencoba melakukan mediasi tetapi tidak berhasil.

“Karena mediasi gagal, polisi kemudian mengeluarkan perintah penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Febri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat ibu korban, Nurfitriana, melihat adanya bekas luka di paha belakang anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sang ibu bertanya kepada anaknya tentang luka tersebut, namun sang anak menjawab bahwa itu hanya luka karena terjatuh di sawah bersama ayahnya.

Halaman selanjutnya



Sumber