Pemerintah telah mengeluarkan arahan presiden untuk mempercepat pelaksanaan uji coba trem otonom IKN

Rabu, 23 Oktober 2024 – 11:19 WIB

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Uji Coba dan Pengoperasian Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara. Aturan ini diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

Baca juga:

Pemikiran Dayak itulah yang didoakan pertama kali pada titik 0 pembangunan IKN

Atas perintah Presiden diinstruksikan untuk mempercepat pelaksanaan pengujian dan pelaksanaan pekerjaan (bukti konsep) Trem otonom untuk mendukung pengembangan angkutan kereta api di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN).

Tugas tersebut diberikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Administrasi Ibu Kota Kepulauan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:

Pidato Pertama Prabowo di IKN, Raja Juli Tak Disebutkan: Diakhiri

“Memberikan dukungan untuk akselerasi dan pengujian kinerja (bukti konsep) penerapan trem otonom untuk mengembangkan transportasi kereta api dan mendukung konektivitas di ibu kota nusantara,” tulis Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kereta Rel Otonom atau Autonomous Rail Transit (ART)

Baca juga:

Momen Gibran Terima PM Korsel Usai Jadi Cawapres, Bahas IKN dan Hilirisasi

Selain itu, melakukan uji operasi dan penerapan trem otonom untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa konsep trem otonom dapat diterapkan di IKN.

Kemudian melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan benda. Seperti fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas depo dan ruang peralatanstasiun/stasiun untuk mengisi stasiun, gardu listrik, mekanikal, persinyalan, telekomunikasi dan gardu listrik, serta fasilitas lalu lintas virtual di jalan raya.

“Pendanaan pelaksanaan arahan Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber lain yang sah dan tidak wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Perhubungan secara khusus ditugaskan untuk mengembangkan persyaratan dan rencana teknis untuk mendukung uji coba dan pembuktian konsep dengan penekanan pada kelayakan teknis pembangunan dan pengoperasian trem otonom. Serta melaksanakan pengujian dan sertifikasi sarana dan prasarana trem mandiri.

Kemudian Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan jalur tersebut (virtual). melacak) dalam perjalanan Juga mendukung fasilitas infrastruktur, termasuk permukaan jalan dan halte, untuk mendukung uji coba dan pembuktian konsep trem otonom.

Menteri Keuangan kemudian diinstruksikan untuk memfasilitasi keluar masuknya trem otonom ke dalam daerah pabean ibu kota Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada saat uji coba dan demonstrasi trem otonom di ibu kota nusantara. Juga menjamin ketersediaan frekuensi untuk uji telekomunikasi dan pengoperasian trem otonom.

Presiden Jokowi uji coba kereta trem (autonomous rapid transit) di IKN

Presiden Jokowi uji coba kereta trem (autonomous rapid transit) di IKN

Sementara itu, Kepala Ibu Kota Nusantara diminta melakukan uji coba dan demonstrasi trem otonom di IKN dengan fokus pada pertimbangan teknis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Kemudian melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan pelaksanaan pengujian dan kinerja trem otonom. Serta memberikan izin, rekomendasi, peruntukan dan pertimbangan penggunaan ruang penggunaan lintasan, ruang kepemilikan lintasan, dan ruang kendali lintasan untuk jalur kereta uji dan pengoperasian trem mandiri.

Sementara itu, Kapolri diminta melakukan segala upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Halaman selanjutnya

“Pendanaan pelaksanaan arahan Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber lain yang sah dan tidak wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Waspada: Dermatitis atopik mungkin merupakan tanda awal anak Anda menderita asma



Sumber