Reaksi keras Mahfoud terhadap Yusril menyebut tragedi 98 bukanlah pelanggaran HAM berat

Rabu, 23 Oktober 2024 – 13:18 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengoreksi Menko Hukum HAM Imigrasi dan Reformasi Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Tragedi 98 bukan merupakan hak asasi manusia yang serius. untuk menghancurkan

Baca juga:

Yusril menyebut langkah Jokowi memberikan nama Ketua KPK ke DPR sudah tepat

Mahfoud menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang bisa menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Jadi, yang bisa mengatakan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat, tentu bukan Menteri Hukum dan HAM yang bisa mengatakan, hanya Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang (UU). Kalau Komnas HAM salah menyampaikan, sebaiknya dikirim ke Komnas HAM,” kata Mahfud kepada wartawan di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca juga:

Penjelasan Yusril atas pernyataan peristiwa 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi Yusril Ihza Mahendra

Terkait tragedi 98, dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Republik Tajikistan dan TAP, pelanggaran HAM berat ini juga harus diusut oleh Komnas. Usai pemeriksaan, tegas Mahfud, Komnas pun menyatakan telah dilakukan 18 kasus HAM berat dan 5 kasus di antaranya dibawa ke pengadilan, meski 34 tersangka semuanya dibebaskan.

Baca juga:

Pakar hukum tak sependapat dengan Mahfud MD terkait kritik terhadap undangan Berkop ke Kementerian Perdesaan

Ia mengatakan, apa yang diperintahkan Komnas HAM selama masih menjabat Menko Polhukam, sudah ia lakukan sebagaimana diwajibkan undang-undang. Seperti 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Joko Widodo saat itu dan diakui Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Karena ditentukan oleh lembaga yang berwenang menetapkannya menurut undang-undang. “Sebaliknya, apa yang diterapkan dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, padahal menurut Komnas TIDAK. Saya (saat itu) Menko Polhukam menilai tidak ada itu,- kata Mahfud.

Misalnya, lanjut Mahfud, kasus Kilometer 50 atau KM50. Saat itu, ia teringat akan tekanan dari orang-orang seperti Amiens Rais, yang menyerukan agar insiden tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Meski demikian, Mahfoud menegaskan, kewenangan menentukan hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Komnas HAM.

Ratusan suporter sepak bola kembali tewas di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang, Jawa Timur. Menurut Mahfud, kasus pelanggaran HAM berat juga diminta untuk diumumkan. Namun ditegaskannya, hal tersebut tidak bisa dilakukan jika Komnas JUGA menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

“Saya bilang, Comnas TIDAK bilang, itu pidana, ada bedanya pelanggaran HAM berat dengan kejahatan, kejahatan berat bisa 200 korban, pelanggaran HAM berat bisa 2 orang, karena Apa subjek pelaku dan korbannya, serta faktanya akan ditentukan,” kata Mahfoud.

Mahfoud menilai ucapan Yusril Ihzo Mahendra ada benarnya mengingat kasus pelanggaran HAM berat tidak pernah terbukti. Oleh karena itu, Mahfoud sendiri yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merekomendasikan agar hal tersebut diadopsi sebagaimana ditetapkan oleh Komnas HAM.

“Jadi kalau saat itu saya tidak menutup kasusnya, tapi ya, diidentifikasi JUGA oleh Comnas, akui saja, tapi kami tidak pernah meminta maaf kepada siapa pun, itu kesalahan pemerintah sebelumnya yang sudah ditangani. ,- kata Mahfud.

Halaman selanjutnya

Misalnya, lanjut Mahfud, kasus Kilometer 50 atau KM50. Saat itu, ia teringat akan tekanan dari tokoh seperti Amiens Rais yang meminta agar peristiwa tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Meski demikian, Mahfoud menegaskan, kewenangan menentukan hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Komnas HAM.

Halaman selanjutnya



Sumber