Polisi mengungkap peran komplotan dalam pembunuhan seorang tukang ojek Pangkalan

Minggu, 24 November 2024 – 15.00 WIB

Tanggerang, VIVA – Kelompok tersangka pelaku pembunuhan pengendara sepeda motor di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sulamulya, Provinsi Tangerang, punya peran berbeda.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kompol Arif N. Yusuf mengatakan, pelaku utama berinisial U berperan sebagai algojo dengan menusuk leher korban dengan pisau yang disiapkan di leher korban.

Baca juga:

KKB Serentak Bergerak Jelang Pilkada, 2 Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertembak di Puncak Papua

Perbuatan itu terjadi saat korban bersama dirinya menggunakan jasa ojek dari Jembatan Addis di Kecamatan Balaraja, katanya, Minggu, 24 November 2024.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Foto:

  • VIVAnews/ Zahrul Darmavan (Depok)

Baca juga:

DPR menyebut penembakan polisi terhadap polisi di Sumbar brutal dan ekstrem

Usai membunuh korban, pelaku merampas sepeda motor dan telepon seluler korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada tersangka D (24). Sepeda motor korban dijual Rp 3,5 juta.

Dalam pemeriksaan intensif, polisi mendatangi D yang berlokasi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari A (55) dan F (22).

“Ternyata sepeda motor korban tidak dijual langsung oleh pelaku, melainkan dibagikan kepada inisial A dan T. Maka A dan T langsung kami temukan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (49),” ujarnya.

T mengabarkan dirinya hanya dijanjikan keuntungan kepada U. T yang hanya meminta bantuannya untuk menjual sepeda motor curian tersebut.

“Kami berhasil menangkap seluruh pelaku di tempat berbeda. Dan penyelidikan intensif dilakukan,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dan merah. Pisau yang digunakan untuk membunuh korban, helm berwarna hitam. 1 buah ponsel OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, perampokan dengan paksa, Pasal 351 Bagian 3 KUHP, penyerangan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP. Pelaku bisa divonis 15 tahun penjara.

Baca juga:

Seorang perempuan di Deliserdang membunuh atasan suaminya karena cemburu

Polisi menangkap pelaku pembunuhan di sebuah pangkalan ojek di Tangerang

Polisi telah menangkap komplotan di Tangerang karena berencana membunuh seorang ojek Pangkalan.

Polresta Kota Tangerang telah menangkap komplotan pelaku pembunuhan pria berinisial S (52).

img_title

VIVA.co.id

24 November 2024



Sumber