Minggu, 24 November 2024 – 13:53 WIB
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengingatkan umat Islam bahwa wajib memilih pemimpin. Tercatat, hari pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia semakin dekat.
Baca juga:
Ribuan warga Bogor berdoa bersama untuk keberhasilan Dedi-Jenal di Pilkada 2024
“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam merupakan kewajiban untuk mendukung kepemimpinan (imam) dan pemerintahan (imarat) untuk menjaga kelangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata Ketua MUI KH Anwar Iskandar dalam pernyataannya. Diakses media pada Minggu, 24 November 2024.
Oleh karena itu, MUI menegaskan wajib bagi umat Islam untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah. MUI juga mengimbau umat Islam untuk selalu mengikuti aturan dalam hal ini.
Baca juga:
Tim Dedie-Genal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024
Anwar merinci kaidah yang perlu diketahui umat Islam, pertama seleksi didasarkan pada keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi dan kebenaran.
Baca juga:
Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Langsung Turunkan Peringkat APK
Kedua, dari suap (risywah), kebijakan moneter (kebijakan moneter), penipuan (hida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang dilarang syariat.
Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam juga wajib mengidentifikasi calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar maruf nahi munkar, ujarnya.
Anwar menegaskan dengan memilih calon pemimpin yang setia, bertakwa, jujur, dapat diandalkan, aktif dan ambisius, mampu dan akan memperjuangkan kepentingan umat Islam dan juga kesejahteraan bangsa.
“Dilarang memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat di atas atau dengan sengaja tidak memilih calon yang memenuhi syarat atau mendekati syarat ideal,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Sumber: VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilhom