Minggu, 24 November 2024 – 13:40 WIB
Sumatera Barat, VIVA – Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) dijadwalkan mengunjungi Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada Minggu, 24 November 2024.
Baca juga:
Polri memberikan penghormatan terakhir kepada AKP Ryanto dengan kenaikan pangkat anumerta menjadi Komisaris Polisi
Kedatangan Kompolnas kali ini terkait otopsi penembakan mati Kompol Ryanto Ulil Anshar yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
Rayanto Ulil Anshar diketahui menjabat sebagai Asisten Komisaris Polisi. Kapolri Jenderal Paul Listo Sigit Prabowo naik jabatan luar biasa pasca tewasnya Ulil Anshar yang ditembak mati AKP Dadang Iskandar pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Baca juga:
Usai menembak Kasat Reskrim, AKP menembak jatuh rumah dinas Kapolsek Dadang Solok Selatan.
Sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap korban, diberikan satu pangkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yakni kenaikan pangkat dari Asisten Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol). Sepeninggalnya, Kompol Ulil dinyatakan meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Baca juga:
AKP Marah Dadang Menyerah Usai Ditembak Mati, Kasat Reskrim: Saya Makan Kamu!
Pemantauan VIVAKetua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan rombongan di Mapolda Sumbar sejak pukul 09.36 WIB.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kompol Andri Kurniawan membeberkan perkembangan terkini kasus penembakan yang menewaskan Kompol Rayanto Ulil usai meninggal dunia.
Tersangka penembakan, Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pertama kali dihadirkan barang bukti di hadapan awak media di Mapolda Sumbar, Sabtu sore, 23 November 2024.
Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, selain Pasal 338, hingga Bagian 3 Pasal 351 KUHP.
Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, kata Kompol Andrii Kurniavan.
Halaman berikutnya
Tersangka penembakan, Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pertama kali dihadirkan barang bukti di hadapan awak media di Mapolda Sumbar, Sabtu sore, 23 November 2024.