Kristof: Surat perintah penangkapan Netanyahu juga berlaku di Amerika Serikat

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Kamis berdampak besar di negara tersebut, namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan bagi Amerika Serikat.

Jika Mahkamah Internasional berpendapat bahwa Israel mungkin melakukan kejahatan perang dan dengan sengaja membuat warga sipil di Jalur Gaza kelaparan, senjata siapa yang digunakan? Negara manakah yang membela Israel di PBB dan menghalangi upaya yang lebih kuat untuk memberikan makanan kepada warga Palestina yang kelaparan? Jawabannya tentu saja Amerika Serikat.

Pada bulan Mei, Presiden Joe Biden mengecam permintaan surat perintah jaksa ICC, dengan mengatakan “tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas.” Namun ada kesetaraan moral antara anak Amerika, anak Israel, dan anak Palestina. Mereka semua layak dilindungi. Kita tidak boleh bertindak seolah-olah ada hierarki yang menganggap kehidupan sebagian anak berharga dan sebagian lainnya dapat dikorbankan.

Sebagian besar pekerja bantuan yang saya ajak bicara setuju bahwa Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang. Dorongan bagi orang Amerika yang skeptis terhadap surat perintah penangkapan ini adalah dengan menanggapi kebrutalan kekejaman Hamas pada 7 Oktober sebelum serangan Israel ke Gaza. Cukup adil: ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas karena kejahatan terhadap kemanusiaan.

Intinya adalah bahwa kejahatan perang yang dilakukan oleh satu pihak tidak membenarkan kejahatan perang tambahan yang dilakukan pihak lain. Kita harus bersatu dalam mengutuk kebiadaban serangan Hamas, namun kebiadaban tersebut tidak membenarkan penggunaan senjata AS oleh Israel untuk meratakan seluruh lingkungan di Gaza.

Sumber